Logo

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Nilai Temuan Rp16 Miliar

Reporter:,Editor:

Selasa, 20 October 2026 07:18 UTC

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Nilai Temuan Rp16 Miliar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek pabrik kosmetik ilegal yang memproduksi kosmetik mengandung bahan terlarang di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin, 19 Oktober 2026. Foto: Wanto

JATIMNET.COM, Mojokerto –  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya mengungkap fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan barang dengan nilai ekonomi lebih dari Rp16 miliar.

Petugas melakukan pemeriksaan di lokasi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penelusuran awal, fasilitas tersebut diduga telah beroperasi sejak 2021 tanpa memenuhi perizinan usaha di bidang kosmetik.

Dari lokasi, petugas menemukan berbagai barang yang berkaitan dengan kegiatan produksi. Barang-barang itu meliputi peralatan produksi, bahan baku, produk setengah jadi, serta sejumlah krim, losion, dan toner.

Sejumlah produk ditemukan dalam kemasan polos tanpa label. Produk tersebut juga tidak dilengkapi izin edar yang dipersyaratkan untuk kosmetik yang dipasarkan kepada masyarakat.

Temuan itu menjadi bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan. BPOM masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

BACA: BPOM Temukan Asam Retinoat dan Deksametason dalam Sampel Kosmetik Ilegal di Mojokerto

Hingga Senin, 19 Oktober 2026, proses pengembangan perkara masih berlangsung. Dengan demikian, pihak yang bertanggung jawab dan rangkaian kegiatan usaha di balik fasilitas tersebut masih perlu dipastikan melalui proses lebih lanjut.

BPOM menyebut dugaan pelanggaran itu dapat dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian perkara.

BACA: Kosmetik Ilegal di Mojokerto Diduga Beromzet Rp9 Miliar Setahun, Dipasarkan hingga Klinik Kecantikan

Selain aspek perizinan, pemeriksaan sampel juga menemukan sejumlah bahan yang dilarang dalam kosmetik, sehingga kasus ini turut menjadi perhatian dari sisi keamanan konsumen. BPOM juga memperkirakan produk-produk tersebut dipasarkan secara luas, termasuk melalui klinik kecantikan, dengan dugaan omzet mencapai Rp750 juta per bulan atau Rp9 miliar per tahun.

Masyarakat diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli kosmetik, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko menggunakan produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan peredaran.