Logo

BPOM Temukan Asam Retinoat dan Deksametason dalam Sampel Kosmetik Ilegal di Mojokerto

Reporter:,Editor:

Selasa, 20 October 2026 09:24 UTC

BPOM Temukan Asam Retinoat dan Deksametason dalam Sampel Kosmetik Ilegal di Mojokerto

Hasil uji laboratorium BPOM mendeteksi bahan terlarang dalam sampel kosmetik ilegal yang ditemukan dalam penggerebekan pabrik kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Senin, 19 Oktober 2026. Foto:Wanto

JATIMNET.COM, Mojokerto –  Hasil pengujian laboratorium terhadap sampel kosmetik dari sebuah fasilitas produksi ilegal di Kota Mojokerto menemukan sejumlah bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik. Bahan tersebut meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason furoat.

Temuan itu berasal dari pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya di sebuah fasilitas produksi di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai produk berupa krim, losion, dan toner. Sebagian produk berada dalam kemasan polos tanpa label serta tidak dilengkapi izin edar.

Petugas juga menemukan bahan baku yang antara lain berupa deksametason, klindamisin fosfat, triamcinolone acetonide, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.

Namun, temuan bahan baku perlu dibedakan dari hasil pengujian produk jadi: bahan yang terdeteksi dalam sampel kosmetik berdasarkan keterangan BPOM mencakup asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason furoat.

BACA: BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Nilai Temuan Rp16 Miliar 

Penggunaan bahan-bahan tersebut dalam kosmetik dapat menimbulkan risiko kesehatan. Asam retinoat, misalnya, dapat menyebabkan kulit kering, iritasi, dan rasa terbakar. Penggunaannya juga menjadi perhatian khusus bagi ibu hamil karena berisiko terhadap perkembangan janin.

Deksametason merupakan kortikosteroid yang tidak semestinya digunakan sembarangan dalam produk kosmetik. Paparan yang tidak tepat dapat memicu gangguan kulit, seperti dermatitis kontak, jerawat, dan kemerahan, serta menimbulkan efek sistemik atau gangguan hormonal jika digunakan secara tidak semestinya.

Sementara itu, hidrokuinon dapat memicu gangguan pigmentasi kulit, terutama jika digunakan tanpa pengawasan dan dalam kondisi yang tidak tepat. Mometason furoat juga merupakan kortikosteroid yang dapat menimbulkan efek samping, termasuk penipisan kulit dan gangguan hormonal, bergantung pada pola serta lama penggunaannya.

Risiko tersebut tidak berarti setiap orang yang menggunakan produk terkontaminasi pasti mengalami dampak yang sama. Efeknya dapat dipengaruhi jenis bahan, konsentrasi, frekuensi penggunaan, kondisi kulit, dan faktor individu. Karena itu, konsumen perlu menghindari produk yang tidak jelas komposisi maupun izin edarnya.

BACA: Kosmetik Ilegal di Mojokerto Diduga Beromzet Rp9 Miliar Setahun, Dipasarkan hingga Klinik Kecantikan 

BPOM mengimbau masyarakat memeriksa kosmetik sebelum membeli dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Konsumen juga sebaiknya menghentikan penggunaan produk yang dicurigai tidak aman dan meminta saran tenaga kesehatan apabila mengalami keluhan.

Pengungkapan fasilitas tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap dugaan produksi kosmetik ilegal di Mojokerto, dengan nilai ekonomi barang temuan lebih dari Rp16 miliar. BPOM masih mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Selain persoalan keamanan bahan, BPOM memperkirakan produk-produk tersebut didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk melalui klinik kecantikan, dengan estimasi omzet Rp750 juta per bulan atau Rp9 miliar per tahun. Angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan dalam penanganan kasus dan bukan putusan akhir mengenai nilai transaksi yang terbukti.