Selasa, 31 July 2018 11:45 UTC
Kedua terdakwa saat duduk di kursi Pengadilan Negeri Surabaya.
JATIMNET.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen dengan menghadirkan bos Royal Avatar World (Sipoa Grup), senilai Rp 12 miliar, terdakwa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso terus berlanjut di persidangan.
Kali ini agendanya pembacaan eksepsi (keberatan) diajukan kedua terdakwa. Namun, saat kedua terdakwa menuju ruang persidangan Pengadilan Negeri Surabaya terus diteriaki pencuri. “Maling-maling kembalikan uang saya,” teriak para korban ikut hadir di persidangan Pengadilan Negeri Surabay, Selasa, 31 Juli 2018.
Agenda eksepsi dibacakan kuasa terdakwa, Desaima Waruwu menyampaikan, mengenai locus delictinya (tempat terjadinya perkara), bahwa perkaranya itu jelas masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
“Sesuai dakwaan, locus delictinya perkara ini jelas masuk dalam wilayah PN Sidoarjo. Kami mohon Majelis Hakim menolak dakwaan JPU dan tidak dapat diterima,” kata Desaima Waruwu penasehat hukum terdakwa.
Mendengar eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hukum, I Wayan Sosiawan menanyakan Jaksa terkait tanggapan atas eksespi dari terdakwa. Jaksa Rachmad Hary Basuki menyanggupi tanggapannya akan disampaikan pada persidangan pekan depan.
“Siap Majelis, Kamis, 2 Agustus ini kami siap dengan jawaban atas eksepsi yang diajukan terdakwa,” kata Jaksa Rachmad Hary Basuki dihadapan Ketua Majelis Hakim.
Secara terpisah, Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), Antonius Joko Mulyono menegaskan, eksepsi terdakwa yang menyoal terkait locus delicty dinilai sangat tidak beralasan.
Dia menilai, kalau pembayaran yang dilakukan korban PT Sipoa Grup ini dilakukan di Surabaya, notabene kota dimana perkara ini ditangani.
“Kendati proyek Sipoa berada di Sidoarjo, namun semua administrasi dan pembayaran dilakukan di Surabaya. Pembayaran ditangani oleh PT Sipoa Investama Propertindo yang komisarisnya dijabat Budi Santoso,” katanya.
Perlu diketahui, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World tersebut, 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra. Lind Gunawati GO melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim.
Setelah dilaporkan ke polisi, korban sebanyak 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian total Rp. 12.388.751.690. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dalam dakwaan primernya Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan sekundernya Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.