Logo

Kasus Dugaan Korupsi ESDM Jatim: JPU Siapkan 405 Saksi, Sidang Tiga Kali Sepekan

Reporter:,Editor:

Kamis, 15 October 2026 07:55 UTC

Kasus Dugaan Korupsi ESDM Jatim: JPU Siapkan 405 Saksi, Sidang Tiga Kali Sepekan

Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono akan menjalani sidang tiga kali dalam seminggu, Kamis, 15 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet

JATIMNET.COM, Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan 405 saksi untuk membuktikan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Banyaknya saksi membuat persidangan tiga terdakwa dijadwalkan berlangsung tiga kali dalam sepekan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Iwan Nuzuardi, mengatakan timnya siap menguraikan alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Jaksa meminta majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menjalankan proses pembuktian sesuai hukum acara pidana.

“Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan kesempatan untuk membuktikan dakwaan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Iwan Nuzuardi, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dari total 405 saksi yang disiapkan, jaksa akan menghadirkan 221 saksi dalam perkara Aris Mukiyono. Sementara itu, perkara Hermawan melibatkan 72 saksi dan perkara Ertika Dinawati melibatkan 112 saksi.

BACA: Sidang Korupsi ESDM, Pengacara Aris Mukiyono Bantah Kliennya Terima Uang Rp4 Miliar 

Untuk mendukung pembuktian, jaksa juga menyiapkan keterangan ahli, keterangan terdakwa, dokumen, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Iwan menyebut sejumlah dokumen yang akan diajukan meliputi berkas perizinan pertambangan, dokumen pengusahaan air tanah, dokumen pencairan, serta bukti terkait transaksi keuangan.

“Untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa, kami akan menghadirkan saksi, ahli, keterangan terdakwa, serta dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkap Iwan.

 

Sidang Tiga Kali Sepekan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjadwalkan persidangan tiga kali dalam sepekan untuk mengakomodasi pemeriksaan ratusan saksi. Frekuensi sidang tersebut diharapkan membantu kelancaran proses pembuktian.

“Karena banyaknya saksi yang akan dihadirkan, untuk sidang selanjutnya nanti akan digelar tiga kali dalam seminggu,” jelas Iwan.

Jaksa juga memastikan akan memanggil pihak-pihak yang tercantum dalam berkas perkara untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kepastian itu disampaikan ketika Iwan ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan kepala Dinas ESDM Jatim yang menjabat sebelum Aris Mukiyono.

BACA: Diperiksa Polisi, Abdullah Arrosy Ngaku Bertemu Allah dan Nabi Muhammad Lewat Mimpi 

“Semua yang ada di dalam berkas akan kami panggil untuk menjadi saksi,” kata Iwan.

Pemanggilan saksi akan menjadi bagian dari upaya jaksa mengungkap fakta yang berkaitan dengan dakwaan. Keterangan mereka akan diuji bersama alat bukti lain selama persidangan.

Perkara ini menjerat tiga pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jatim, yakni Aris Mukiyono, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur; Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah; serta Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Dengan ratusan saksi yang disiapkan, proses pembuktian akan berlangsung melalui sejumlah agenda pemeriksaan. Majelis hakim nantinya menilai fakta dan alat bukti yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan.