Kamis, 15 October 2026 09:48 UTC

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Oktober 2026. Foto: Rio
JATIMNET.COM, Jember – Penyidik Polres Jember mendalami keterangan Abdullah Arrosy dalam penanganan laporan dugaan penistaan agama di Kecamatan Sumberbaru. Dalam pemeriksaan, Abdullah mengaku pernah bertemu Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW melalui mimpi.
Keterangan tersebut menjadi perhatian penyidik karena sebelumnya beredar video di media sosial yang dikaitkan dengan Abdullah. Video itu memuat pernyataan mengenai pertemuannya dengan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW dalam keadaan sadar.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengatakan penyidik telah memeriksa Abdullah setelah meminta keterangan sejumlah saksi.
“Secara eksplisit dalam pemeriksaan, intinya yang bersangkutan mengakui telah bertemu dengan Tuhan dan juga Nabi Muhammad SAW,” kata Harry saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 15 Oktober 2026.
Namun, Harry menjelaskan bahwa Abdullah menyebut pertemuan tersebut terjadi dalam mimpi.
“Kemudian didapatkan hasil pemeriksaan, intinya adalah yang bersangkutan mengakui bahwa telah bertemu dengan Tuhan dan juga Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam melalui mimpi. Seperti itu,” ungkapnya.
Polisi belum menarik kesimpulan dari keterangan tersebut. Penyidik masih mencocokkan penjelasan Abdullah dengan isi video yang beredar, keterangan para saksi, serta bukti lain yang berkaitan dengan laporan masyarakat.
Berawal dari Video TikTok
Kasus dugaan penistaan agama ini mencuat setelah video yang dikaitkan dengan Abdullah Arrosy beredar melalui akun TikTok @kyai.padepokan86. Pernyataan dalam video tersebut memicu keberatan sejumlah warga hingga berujung pada laporan ke Polres Jember.
Sebelum melaporkan perkara itu ke kepolisian, warga telah dua kali melakukan tabayun atau klarifikasi di Polsek Sumberbaru. Namun, kedua upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Warga bersama kelompok masyarakat yang tergabung dalam DeNATO (Dekeng Nasional Tobat) kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Jember pada 21 September 2026.
Penyidik selanjutnya memeriksa Ketua DeNATO, Slamet Widodo, sebagai saksi pelapor pada 30 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, polisi menggali kronologi persoalan dan alasan masyarakat melaporkan dugaan penistaan agama tersebut.
Polisi Koordinasi dengan MUI
Selain memeriksa saksi dan mendalami keterangan Abdullah, penyidik berencana berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah tersebut bertujuan mendalami aspek keagamaan dalam perkara yang dilaporkan masyarakat.
Harry mengatakan, koordinasi itu juga diperlukan untuk memperoleh pertimbangan mengenai status perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kemudian kronologis dan juga modus operandi kita akan koordinasikan kepada MUI untuk mendapatkan legal standing dan juga fatwa dari MUI itu sendiri, untuk menentukan status perkara dugaan kasus penistaan agama ini dan juga untuk menentukan langkah kepastian hukum berikutnya,” ujarnya.
Di sisi hukum, penyidik masih mengkaji ketentuan yang relevan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski demikian, polisi belum menetapkan pasal yang akan disangkakan karena perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Ya tentu untuk sangkaan pasal masih belum kita sangkakan pasal berapa karena masih dalam status proses penyelidikan,” tandas Harry.
Harry menegaskan, Abdullah Arrosy masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengumpulkan serta menganalisis keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah lanjutan dalam penanganan laporan dugaan penistaan agama tersebut.
