Kamis, 22 October 2026 05:30 UTC

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai (kiri belakang) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Kamis, 22 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam persidangan tersebut, Aries memberikan keterangan mengenai mekanisme administrasi dan tata kelola hibah di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim. Ia menegaskan bahwa peristiwa yang menjadi pokok perkara berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas pada Juni 2023.
“Pada prinsipnya, kami hadir untuk menghormati proses hukum dan memberikan keterangan sesuai kapasitas serta pengetahuan kami, khususnya berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah di Dinas Pendidikan. Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan,” jelas Aries saat diwawancarai.
Aries menjelaskan bahwa pengelolaan hibah pemerintah daerah melibatkan sejumlah tahapan administratif. Proses tersebut mencakup pengusulan, penganggaran, verifikasi sesuai kewenangan perangkat daerah, penetapan penerima, pencairan, hingga pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan pada masing-masing tahun anggaran.
BACA: Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen Hasil Hibah Pokir
Ia juga menegaskan tidak terlibat langsung dalam proses maupun kegiatan yang didakwakan kepada para terdakwa dalam perkara tersebut.
“Keterangan yang saya sampaikan berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah. Saya tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara tersebut. Karena itu, penting untuk membedakan penjelasan mengenai mekanisme pemerintahan dengan keterlibatan dalam suatu peristiwa hukum,” ungkapnya.
Aries menyatakan kehadirannya sebagai saksi merupakan bagian dari kewajiban warga negara untuk membantu proses penegakan hukum. Ia menyerahkan penilaian atas keterangan saksi dan pembuktian perkara kepada majelis hakim.
BACA: Sidang Korupsi Hibah Pokir Jatim: Jaksa Ungkap Jatah Anwar Sadad Rp242,7 Miliar dan Fee 20 Persen
“Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian serta pembuktian perkara kepada majelis hakim. Yang terpenting, kami memberikan keterangan secara terbuka, jujur, dan sesuai dengan apa yang kami ketahui,” pungkasnya.
Ia berharap pengelolaan administrasi pemerintahan, termasuk hibah pendidikan, terus diperkuat dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, JPU KPK Febrie Harianto mengatakan persidangan tersebut turut memeriksa 10 saksi. Jaksa membagi para saksi ke dalam tiga klaster untuk mendalami proses penganggaran hingga penyaluran dana hibah pokok pikiran (pokir), mulai dari unsur Sekretariat Pemerintah Daerah dan organisasi perangkat daerah hingga kelompok masyarakat, yayasan, serta lembaga penerima hibah periode 2020–2023.
