Kamis, 15 October 2026 11:07 UTC

Salah satu terdakwa, Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono saat sedang menanti dimulainya persidangan terhadap dirinya, Kamis, 15 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet
JATIMNET.COM, Surabaya — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan dugaan penerimaan uang hingga miliaran rupiah dalam perkara korupsi perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Perkara tersebut menjerat tiga pejabat yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ketiga terdakwa ialah Aris Mukiyono, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur; Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah; serta Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.
Dalam sidang perdana, JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi membacakan surat dakwaan yang menguraikan dugaan penerimaan uang berkaitan dengan pengurusan izin pertambangan dan pengusahaan air tanah.
Jaksa memaparkan dugaan pemberian uang oleh para pemohon izin tanpa dasar pungutan resmi. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses percepatan, kelanjutan, hingga persetujuan dokumen perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
BACA: Banding, Hukuman Bendahara Desa dalam Kasus Korupsi Rp2,2 Miliar di Bondowoso Turun Jadi 3 Tahun
Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi perkara yang harus dibuktikan oleh jaksa di hadapan majelis hakim. Kebenaran dakwaan akan diuji melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti yang diajukan selama persidangan.
Jaksa Uji Dugaan Penerimaan Uang
Untuk mendukung dakwaan, JPU menyiapkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen perizinan pertambangan, dokumen pengusahaan air tanah, dokumen pencairan, dan bukti lain yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
Jaksa juga menyiapkan ratusan saksi untuk memberikan keterangan mengenai perkara tersebut. Pemeriksaan saksi akan membantu menguraikan fakta yang relevan dengan proses pengurusan perizinan dan dugaan penerimaan uang.
Namun, dugaan yang tertuang dalam dakwaan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Majelis hakim akan menilai keterangan para saksi dan kesesuaian alat bukti sebelum menentukan apakah dakwaan jaksa terbukti.
“Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan kesempatan untuk membuktikan dakwaan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Iwan Nuzuardi, Kamis, 15 Oktober 2026.
BACA: Kasus Dugaan Korupsi ESDM Jatim: JPU Siapkan 405 Saksi, Sidang Tiga Kali Sepekan
Ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang tercantum dalam berkas perkara.
Perkara ini memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengajuan alat bukti. Jaksa akan berupaya membuktikan dakwaan, sedangkan majelis hakim akan memeriksa fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Perkembangan pemeriksaan terhadap ratusan saksi dan jadwal persidangan tiga kali dalam sepekan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi perizinan ESDM Jatim tersebut.
