Kamis, 22 October 2026 10:37 UTC

Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi saat mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 22 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Rochim Rudianto dan Thariq Megah dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Rochim merupakan Direktur CV Sekar Arum yang disebut memiliki kedekatan dengan Maidi. Sementara itu, Thariq menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun periode 2023–2025.
Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 22 Oktober 2026.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp200 juta kepada Rochim dan Rp250 juta kepada Thariq. Khusus Thariq, majelis hakim juga menetapkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.418.928.000.
Rochim Dikenai Denda Rp200 Juta
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Rochim Rudianto dan denda Rp200 juta.
BACA: Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Divonis 5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp6,88 Miliar
Ernawati menjelaskan, jika Rochim tidak membayar denda sesuai ketentuan putusan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk menutup denda, kewajiban tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
"Jika denda tidak dibayar sesuai ketentuan putusan, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari apabila tidak mencukupi atau tidak memungkinkan," jelas Ernawati.
Thariq Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,4 Miliar
Sementara itu, Thariq Megah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. Majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp2.418.928.000 kepadanya.
Jika Thariq tidak membayar uang pengganti paling lambat tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, kewajiban pembayaran uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Thariq juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.418.928.000. Apabila tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," bebernya.
BACA: KPK Dalami Kemungkinan TPPU dalam Perkara Maidi
Kedua terdakwa dijatuhi hukuman dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang juga menjerat Maidi. Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pemerasan terhadap pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, dengan dalih pengumpulan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkot Madiun. Salah satu yang disebut dalam dakwaan adalah proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, dengan dugaan kesepakatan pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta.
Dalam perkara yang sama, Maidi selaku Wali Kota Madiun nonaktif divonis lima tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp6.889.089.090. Majelis hakim juga mencabut hak politik Maidi selama lima tahun.
