Logo

Alasan Polresta Tuban Terapkan Restorative Justice pada Empat Tersangka Narkoba

Sistem ranjau tak mampu kelabuhi polisi
Reporter:,Editor:

Rabu, 14 October 2026 11:18 UTC

Alasan Polresta Tuban Terapkan Restorative Justice pada Empat Tersangka Narkoba

Para perwira di Polresta Tuban saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba Rabu 14 Oktober 2026. Foto: Humas Polresta Tuban

JATIMNET.COM, Tuban — Polresta Tuban mengungkap 13 kasus narkoba selama 1 September hingga 13 Oktober 2026, dengan mengamankan 15 tersangka serta menyita 105,187 gram sabu dan 478 butir pil LL. Dalam konferensi pers hasil pengungkapan tersebut, polisi turut menjelaskan modus transaksi narkoba menggunakan sistem ranjau dan penanganan sejumlah perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Hendro Utaryo menjelaskan, dalam modus ranjau, penjual meletakkan narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli. Lokasi tersebut biasanya berada di tepi jalan sehingga pembeli dapat mengambil barang tanpa harus bertemu langsung dengan penjual.

Modus ini memungkinkan transaksi berlangsung tanpa pertemuan langsung antara kedua pihak. Meski demikian, sistem ranjau yang digunakan para pengedar tersebut tetap berhasil dibongkar oleh polisi.

BACA: Perkara Tambang Ilegal Jadi Sorotan, Pemeriksaan Sejumlah Pejabat Kejari Tuban Disorot Publik 

"Kami mendalami pola tersebut sebagai bagian dari upaya mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tuban," ujar Hendro, dalam jumpa pers di Mapolresta Tuban, Rabu, 14 Oktober 2026.

 

Empat Tersangka dalam Tiga Perkara Sabu Tempuh Restorative Justice

Dalam konferensi pers yang sama, Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra menyampaikan bahwa tiga perkara sabu yang melibatkan empat tersangka berstatus penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Sementara itu, tujuh perkara sabu lainnya masih dalam proses penyidikan dengan delapan tersangka. Adapun tiga perkara pil LL yang melibatkan tiga tersangka juga masih dalam tahap penyidikan. 

BACA: Peredaran Narkoba di Tuban Masih Marak, Polisi Amankan 15 Tersangka

Hendro menjelaskan, penerapan restorative justice harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia menyebut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 sebagai aturan yang menjadi rujukan.

Menurut Hendro, mekanisme tersebut dapat diterapkan terhadap pengguna yang memenuhi persyaratan, antara lain tidak terlibat jaringan peredaran narkoba dan bukan residivis.

"Meskipun kita melakukan penegakkan hukum, tapi juga harus punya hati nurani" tegasnya.

Penerapan mekanisme tersebut tidak berarti semua perkara narkoba dapat diselesaikan melalui restorative justice. Penanganannya tetap bergantung pada persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, polisi masih melanjutkan penyidikan terhadap perkara-perkara yang belum selesai. Polresta Tuban juga mendalami jaringan pemasok narkotika untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.