Logo

Peredaran Narkoba di Tuban Masih Marak, Polisi Amankan 15 Tersangka

Barang Bukti 13 Kasus Narkoba: 105 Gram Sabu dan 478 Pil LL
Reporter:,Editor:

Rabu, 14 October 2026 07:46 UTC

Peredaran Narkoba di Tuban Masih Marak, Polisi Amankan 15 Tersangka

Jajaran PJU Polresta Tuban saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba Rabu 14 Oktober 2026. Foto: Zidni Ilman/Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Tuban – Polresta Tuban mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba selama 1 September hingga 13 Oktober 2026. Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka laki-laki serta menyita 105,187 gram sabu dan 478 butir pil LL.

Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers, Rabu, 14 Oktober 2026. Dari total 13 perkara, sebanyak 10 kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu, sedangkan tiga lainnya menyangkut penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis pil LL.

Windy menjelaskan, penyidik menangani perkara-perkara tersebut melalui tahapan hukum yang berbeda. Tiga kasus sabu dengan empat tersangka berstatus penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Sementara itu, tujuh kasus sabu lainnya masih dalam penyidikan dengan delapan tersangka.

Adapun tiga perkara pil LL yang melibatkan tiga tersangka juga masih dalam proses penyidikan.

BACA: Kombes Jazuli Dani Irawan Dilantik, Polres Tuban Resmi Naik Status Menjadi Polresta 

"Semua diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, 3 kasus sudah dilimpahkan di kejaksaan" ujar AKBP Windy.

 

Dua Kasus Sabu di Sooko dan Palang Jadi Perhatian

Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Hendro Utaryo menyebut dua kasus sabu yang menonjol berdasarkan jumlah barang bukti yang ditemukan petugas.

Kasus pertama terungkap di Kecamatan Sooko pada 2 September 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sabu seberat 37,15 gram. Penyidik masih mendalami jaringan pemasok yang diduga mengambil barang dari wilayah Surabaya-Madura.

"Untuk jaringannya masih kita dalami karena pengambilan ke area Surabaya-Madura" ungkap AKP Hendro.

BACA: Alasan Polresta Tuban Terapkan Restorative Justice pada Empat Tersangka Narkoba

Kasus kedua terungkap di Kecamatan Palang pada 10 Oktober 2026. Polisi menyita sabu seberat 49,020 gram yang menurut Hendro juga berkaitan dengan jaringan Surabaya.

Penyidik masih menganalisis kedua perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

"Masih kita dalami, analisa untuk bisa ungkap jaringannya biar bisa melebihi target seperti yang kita harapkan" imbuhnya.

Barang bukti dari dua kasus tersebut mencapai 86,17 gram sabu. Jumlah itu menjadi bagian terbesar dari total sabu seberat 105,187 gram yang disita Polresta Tuban selama periode pengungkapan.

Polresta Tuban menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menekan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tuban.