Kamis, 01 November 2018 14:37 UTC
Tim Gabungan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar larangan parkir. FOTO: Afta Aziz.
JATIMNET.COM, Surabaya – Sebanyak 43 kendaraan yang terdiri dari roda empat, roda tiga maupun roda dua ditilang tim gabungan yang diperkuat dari Pemkot Surabaya, Kepolisian dan Garnisun III.
“Sedikitnya ada 43 kendaraan yang terdiri dari roda empat, roda dua maupun roda tiga yang ditilang,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo, Kamis 1 Oktober 2018.
Adapun rincian 43 kendaraan itu terdiri dari 34 roda empat, tujuh unit roda dua yang ditilang, dan dua unit roda tiga yang digembosi. Sebanyak 34 kendaraan roda empat memiliki penindakan yang berbeda. 30 roda empat ditilang, sedangkan sisanya dilakukan penggembokan roda.
Trio menambahkan lokasi penindakan itu saat dilakukan operasi di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Ronggowarsito, Kartini, Basuki Rahmat, Slamet, Sumatra, Gubeng Masjid, Dharmawangsa, Prof dr Moestopo, Jagalan, Kartini, dan Karang Menjangan.
“Operasi serupa akan rutin kami laksanakan, tidak hanya di jalan-jalan protokol, tetapi masuk ke jalan-jalan kecil bahkan hingga gang-gang. Nantinya juga akan kami lanjutkan ke beberapa wilayah,” urainya.
Tim Gabungan rencananya akan melanjutkan program serupa hingga ke Surabaya Barat dan Surabaya Timur, dengan menyebar seluruh personil dari tim gabungan. Bahkan tim ini akan ditempatkan hingga persil milik warga untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 3/2018.
Penindakan dan penilangan ini untuk melaksanakan Perda No 3/2018 yang mengatur lokasi parkir dengan hukuman bervariasi mulai dari Rp500.000 untuk mobil, Rp250.000 untuk roda apabila diketahui memarkir sembarangan.
Dalam operasi yang dilaksanakan Tim Gabungan ini, kendaraan pelanggar digembok, kemudian ditempeli stiker. Selanjutnya pemilik kendaraan dapat mentransfer sanksi denda itu melalui rekening Pemkot Surabaya.
Pemilik kendaraan cukup menghubungi Command Center 112 jika sudah membayar denda tilang, untuk ditindaklanjuti petugas dengna mendatangi mobil yang digemok. Selanjutnya pemilik atau pengemudi menunjukkan bukti pembayaran sanksi denda, barulah kunci roda kendaraan pelanggar dibuka.
