Pemkot Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kota Mojokerto telah melakukan koordinasi pelaporan terkait aset milik Pemkot berupa penutup saluran air atau gorong-gorong pedestrian yang hilang senilai total Rp8,1 juta.