Malam pergantian tahun baru 2022, pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di pusat Kota Mojokerto. Lantaran, antisipasi pencegahan adanya kerumunan massa dan masuknya virus varian baru Omicron dari Covid-19.
Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di bahu jalan protokol maupun trotoar di Kota Mojokerto yang semakin menjamur ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban itupun diprotes pedagang, karena tidak ada sosialisasi sama sekali.