mulai-oktober-desember-2022-pemkot-surabaya-beri-keringanan-bphtb
BERITA, 25/10/2022 Mulai Oktober - Desember 2022, Pemkot Surabaya Beri Keringanan BPHTB
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan Insentif Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTB) sampai 50 persen. Keringanan insentif BPHTB ini bertujuan untuk merelaksasikan beban masyarakat pasca melandainya pandemi Covid-19.
terbitkan-perwali-pemkot-surabaya-beri-relaksasi-pajak-bphtb-hingga-50-persen
BERITA, 28/10/2021 Terbitkan Perwali, Pemkot Surabaya Beri Relaksasi Pajak BPHTB hingga 50 Persen
Pemkot Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2021 tentang insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
pemkot-surabaya-selaraskan-rpjmd-dengan-permendagri
DAERAH, 26/06/2019 Pemkot Surabaya Selaraskan RPJMD dengan Permendagri
Penyusunan perubahan ini dilakukan dalam kerangka atas perubahan Permendagri Nomor 18 Tahun 2017