Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan Insentif Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTB) sampai 50 persen. Keringanan insentif BPHTB ini bertujuan untuk merelaksasikan beban masyarakat pasca melandainya pandemi Covid-19.