Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan di Kota Surabaya sejak 3 Juli 2021. Sesuai keputusan pemerintah pusat, kebijakan ini diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menekan laju penyebaran Covid-19.