Berdasarkan surat edaran Wali Kota Surabaya nomor: 800/10371/436.7.1/2020 tentang Pengaturan Kerja di Kantor. Tenaga pendidik maupun non pendidik di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diinstruksikan pada Senin, 23 November 2020, mulai masuk sekolah.