Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Lamongan merespons atas tindak kekerasan yang dilakukan oknum guru perempuan di SMPN 1 Kembangbahu, Lamongan.
Persetubuhan yang dilakukan Arif Yunarko, 35 tahun, guru SD di Probolinggo, pada salah satu siswinya berusia 13 tahun ternyata berawal dari pelajaran biologi tentang anatomi tubuh manusia