larang-pegawainya-bepergian-keluar-kota-saat-libur-nasional-pemkot-surabaya-keluarkan-se
BERITA, 19/10/2021 Larang Pegawainya Bepergian Keluar Kota Saat Libur Nasional, Pemkot Surabaya Keluarkan SE
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 800/12140/436.8.3/2021 tentang Penegasan Terkait Larangan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai (PNS dan Non PNS) pada Hari Libur Nasional tanggal 20 Oktober 2021 di Lingkungan Pemkot Surabaya.