Rabu, 26 January 2022 08:20 UTC
TABRAK LARI. Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menunjukkan barang bukti foto hasil olah TKP tabrak lari yang menewaskan dua korban di jalan tol KM 622+200 Desa Klumutan, Kec. Saradan, Rabu, 26 Januari 2022. Foto.Humas Polres Madiun
JATIMNET.COM, Madiun – Aparat Satlantas Polres Madiun berhasil menangkap pelaku tabrak lari di jalan tol KM 622+200 wilayah Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, yang menewaskan dua korban. Penabrak bernama Sukiman, 51 tahun, warga Brebes, Jawa Tengah, yang sebelumnya kabur dengan truknya ditangkap di Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan penangkapan berhasil dilakukan berkat kerjasama Satlantas dengan sejumlah pihak terkait. Salah satunya petugas sentra komunikasi PT JNK (Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri) selaku pengelola tol.
Menurut Anton, pihak JNK bersedia membuka rekaman kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di exit tol Nganjuk. Pintu tol itu diduga menjadi akses pelaku melarikan diri. Dari situ terlihat sebuah truk boks yang mencurigakan. Sebab, spion kirinya tidak terpasang dan diduga akibat menabrak truk milik korban.
BACA JUGA: Berhenti di Bahu Tol Madiun Mengecek Ban, Sopir dan Kenek Truk Tewas
Kecurigaan itu berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan petugas. Dari upaya itu ditemukan kaca spion bagian kiri truk yang patah. “Kaca spion itu terjatuh dan berada di TKP,” kata Anton, Rabu, 26 Januari 2022.
Dari petunjuk itu, petugas terus melakukan pengejaran termasuk berkoordinasi dengan perusahaan pemilik truk boks PT. Dunia Express Trasindo yang berkantor pusat di Jakarta Utara. Nama perusahaan itu diketahui dari tulisan yang terpasang di kaca bagian depan truk yang dikemudikan Sukiman.
Hasil koordinasi dengan perusahaan ekspedisi menyatakan sopir yang tengah dicari sedang berada di pemberhentian perusahaan di By Pass Krian. Maka, Polres Madiun meminta tolong anggota Satlantas Polres Sidoarjo untuk menangkap pelaku tabrak lari dan diamankan di Mapolres Madiun termasuk truk boks berpelat nomor B 9110 UEW yang dikemudikan pelaku.
“Pelaku sempat menepis, bahkan berusaha menghilangkan barang bukti. Kaca spion yang sebelumnya patah diganti tapi tidak pas,” Anton menjelaskan.
BACA JUGA: Pekerja Jalan Tol Tewas Tertabrak Pikap yang Ditumbuk Trailer
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 310 ayat 4 atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal pertama menyatakan kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Sedangkan, pasal kedua menyatakan setiap pengendara kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan tapi tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolonggan, dan tidak melapor tetap dikenakan sanksi. Adapun hukuman yang mengancam adalah pidana penjara paling lama tiga tahun.
Selain itu, Anton menegaskan petugas Satlantas Polres Madiun akan mencabut SIM pelaku tabrak lari untuk seumur hidup. Sebab, yang bersangkutan tidak layak berkendara di jalan raya. “Hal ini sesuai petunjuk dan arahan Polda Jatim,” ucap Anton.
