Logo

Polri Fasilitasi 10.973 Pekerja Kembali Bekerja, Hak Buruh Rp 70,28 Miliar Terpenuhi

Reporter:,Editor:

Sabtu, 17 October 2026 12:50 UTC

Polri Fasilitasi 10.973 Pekerja Kembali Bekerja, Hak Buruh Rp 70,28 Miliar Terpenuhi

(kiri ke kanan) Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea; Kapolri Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto; dan Gubernur Jatim Khofifah saat menghadiri peresmian Desk Ketenagakerjaan, di Mapolres Jombang, Sabtu, 17 Oktober 2026. Foto: Dok Polres Jombang

‎JATIMNET.COM, Jombang – Polri mencatat telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja sejak 2025 hingga Oktober 2026. Dalam periode yang sama, Polri juga mencatat pemenuhan hak pekerja dengan total nilai mencapai Rp 70,28 miliar.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan capaian tersebut saat meresmikan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 17 Oktober 2026. Program tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat penanganan persoalan ketenagakerjaan dan perlindungan hak buruh.

"Perlu diketahui, sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026, Polri berhasil memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja serta membantu Desk Ketenagakerjaan Polri di tingkat polres," jelasnya.

Suyudi mengatakan, pemenuhan hak pekerja membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi serikat pekerja. Kerja sama tersebut diperlukan agar penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tetap memperhatikan hak buruh sekaligus keberlangsungan dunia usaha.

BACA: Usulan Anies Masuk Kabinet Prabowo Jadi Sorotan 

"Sinergi berbagai pihak diperlukan agar perlindungan hak pekerja dapat berjalan seimbang dengan keberlangsungan dunia usaha," bebernya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, turut mengapresiasi upaya Polri dalam menangani persoalan ketenagakerjaan. Ia menilai layanan khusus di lingkungan kepolisian dapat membantu mempercepat penyelesaian kasus yang sebelumnya tidak kunjung tuntas.

Andi mencontohkan penanganan kasus yang telah terkatung-katung selama lima hingga enam tahun, tetapi dapat diselesaikan dalam waktu tujuh hingga delapan hari melalui Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri.

"Contohnya seperti penanganan kasus yang sebelumnya mangkrak selama lima hingga enam tahun, tetapi dapat diselesaikan dalam waktu tujuh hingga delapan hari melalui Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri," pungkasnya.

BACA: Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di 35 Wilayah, Layani Aduan Buruh 

Meski demikian, keterangan tersebut belum merinci jenis kasus yang dimaksud maupun jumlah perkara yang diselesaikan dalam rentang waktu tersebut. Karena itu, angka dan contoh penyelesaian kasus tersebut perlu dipahami sebagai keterangan yang disampaikan narasumber.

Andi berharap kerja sama Polri dan kalangan buruh terus terjaga agar pekerja lebih mudah memperjuangkan haknya. Ia juga menyampaikan rencana kunjungan bersama Kapolri dan rombongan ke Museum Ibu Marsinah, yang berkaitan dengan sejarah perjuangan buruh dan telah diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto pada tahun sebelumnya.

Capaian tersebut disampaikan bertepatan dengan peresmian Desk Ketenagakerjaan di 35 satuan kewilayahan yang tersebar di 14 Polda. Melalui layanan ini, Polri menyediakan akses pengaduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, dan sengketa upah, dengan harapan penanganan persoalan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih mudah dan terarah.