Logo

Polda Jatim Ungkap TPPO Bermodus Lowongan Kerja Bergaji Rp8 Juta

Reporter:,Editor:

Jumat, 16 October 2026 06:57 UTC

Polda Jatim Ungkap TPPO Bermodus Lowongan Kerja Bergaji Rp8 Juta

Petugas Polda Jatim menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus TPPO dalam konferensi pers, Kamis, 15 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.

JATIMNET.COM, Surabaya — Tawaran pekerjaan dengan gaji Rp8 juta per bulan diduga menjadi modus perdagangan orang yang berujung pada eksploitasi seksual melalui prostitusi daring di Surabaya dan Sidoarjo. Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi. Keduanya diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan eksploitasi tersebut.

“Kedua tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” kata Ganis, Kamis, 15 Oktober 2026.

ADR diduga bertugas merekrut dan menampung korban, serta mengatur perpindahannya ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo. Ia juga diduga mengatur operasional prostitusi daring dan mengoordinasikan joki yang bertugas mencari pelanggan.

Sementara itu, AA diduga berperan sebagai joki atau operator aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan. Dari aktivitas tersebut, AA diduga turut memperoleh keuntungan.

Ganis menjelaskan, dugaan eksploitasi seksual terhadap korban berlangsung pada Februari hingga Juli 2026. Korban awalnya ditawari pekerjaan dengan janji penghasilan Rp8 juta per bulan, tetapi kemudian diduga diarahkan untuk terlibat dalam praktik prostitusi daring.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita 38 kondom, tiga telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Khusus dugaan TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII.