Logo

Polda Jatim Selidiki Arisan Meow dengan Kerugian Rp 4,07 Miliar

Reporter:,Editor:

Selasa, 13 October 2026 08:00 UTC

Polda Jatim Selidiki Arisan Meow dengan Kerugian Rp 4,07 Miliar

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H. M. Sihombing (tengah) bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dan seorang korban dalam pers rilis, Selasa, 13 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.

JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimum Polda Jatim) menyelidiki dugaan penipuan atau penggelapan berkedok arisan online Meow dengan nilai miliaran rupiah.  

Penyelidikan dlakukan guna menindaklanjuti laporan yang dilayangkan enam orang yang mengaku menjadi korban ke Mapolda Jatim pada Minggu, 11 Agustus 2026.

Dalam laporannya, para korban tersebut  menyebut nilai kerugiannya mencapai Rp4,07 miliar. “Yang melapor adalah enam orang korban,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H. M. Sihombing, Selasa, 13 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ia menjelaskan, arisan online Meow menerapkan sejumlah skema transaksi yang ditawarkan kepada para peserta.

Skema itu seperti, arisan menurun (setiap anggota menyetorkan uang dengan jumlah berbeda), take over, over slot, slot, hingga dana pinjaman. Skema tersebut menjadi bagian yang didalami penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana dalam perkara itu.

“Arisannya ini berupa arisan online. Namanya dikenal dengan Meow dan memiliki beberapa jenis atau skema,” ungkap Roy.

Dalam upaya mengungkap dugaan penipuan atau penggelapan bermodus arisan Meow, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Penyidik juga mengumpulkan dokumen transaksi, termasuk rekening koran milik para korban untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus arisan online Meow.

Kombes Roy mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan. Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memaksimalkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Roy mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban arisan online Meow agar segera melapor ke Polda Jatim. Laporan tambahan diperlukan agar penyidik dapat memperoleh informasi lebih luas mengenai dugaan transaksi bermasalah tersebut.

“Kami mengimbau, apabila ada korban-korban lain selain yang sudah melapor, silakan untuk melaporkan kembali ke Polda Jatim,” katanya.

Salah satu korban, Ami, mengungkapkan persoalan muncul ketika pemilik atau owner arisan tidak lagi dapat diajak berkomunikasi. Padahal, para peserta sebelumnya terlibat dalam sejumlah skema transaksi yang ditawarkan melalui arisan online tersebut.

“Saya hanya mewakili korban take over, over slot, arisan, kemudian flat, setelah itu arisan safe. Terakhir, pemilik arisan atau owner ini sudah tidak bisa diajak komunikasi,” kata Ami.

Ia menuturkan, sulitnya komunikasi dengan pemilik arisan mendorong para peserta menempuh jalur hukum untuk mencari kejelasan atas dana yang telah disetorkan.

Ami berharap laporan kepada kepolisian dapat membantu mengungkap persoalan yang dialami para korban. 
“Owner secara individual itu sudah melarikan kita sampai mengarah ke langkah melaporkan ke pihak-pihak kepolisian,” ujarnya.

Polda Jatim menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut akan diproses berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.