Logo

Perda Administrasi Kependudukan Pemkot Surabaya Segera Disahkan

Reporter:,Editor:

Sabtu, 16 February 2019 02:55 UTC

Perda Administrasi Kependudukan Pemkot Surabaya Segera Disahkan

Ilustrasi: Pixabay.com

JATIMNET.COM, Surabaya - Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Administrasi Kependudukan yang sempat molor akhirnya menemukan titik terang dalam rapat dengar (hearing) Jumat, 15 Februari 2019 kemarin. Perda tersebut kemungkinan akan disahkan satu atau dua bulan mendatang.

Dalam finalisasi perda tersebut, akhirnya ditambahkan satu peraturan terkait dengan perizinan orang asing yang bermukim di apartemen.

"Seharusnya revisi perda administrasi ini selesai pada desember 2018 lalu," kata ketua panitia khusus Perda Administrasi Penduduk Komisi C DPRD Kota Surabaya Buchori Imron saat diwawancarai melalui telepon, Sabtu 16 Februari 2019.

BACA JUGA: Keluhkan Pembangunan Apartemen Gunawangsa, Warga Tidar Wadul DPRD Surabaya

Namun karena ada peraturan yang baru dan banyak perubahan yang dilakukan, kata Buchori, pihaknya harus menunda pembahasan. "Dan kemarin sudah selesai," katanya.

Dalam finalisasi perda administrasi kependudukan, Pemkot Surabaya, pihak imigrasi dan pansus sepakat menambahkan satu peraturan mengenai izin tinggal orang asing di apartemen.

Setelah perda ini disahkan, Buchori mengatakan pemkot harus turut serta melakukan pendataan jumlah orang asing yang bermukim di Surabaya. Dalam pendataan tersebut, pemkot harus berkoordinasi dengan pihak Keimigrasian.

BACA JUGA: Komisi D DPRD Surabaya Tunda Pembahasan Perda KTR

Karena itu, di dalam Pasal 28 ditambah satu ayat lagi yang memberikan kewenangan khusus bagi Dinas kependudukan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Surabaya untuk berkoordinasi dengan Keimigrasian dalam memantau jumlah penduduk asing di Surabaya.

“Terkait keberadaan orang asing adalah kewenangan pihak imigrasi. Sayangnya dinas-dinas di Pemkot selama ini tidak mengetahui jumlah pasti orang asing yang bermukim maupun yang merantau di Surabaya. Jadi ada penambahan satu ayat lagi terkait itu,” kata Buchori.

Di dalam perda tersebut, juga telah dicantumkan peraturan mengenai adanyanya pembentukan RT/RW di lingkungan apartemen. Buchori menegaskan, dengan adanya RT/RW, dapat membantu pemkot memantau langsung aktivitas orang asing yang ada di lingkungan tersebut.

BACA JUGA: Tak Ingin Kecolongan Teror Bom, Surabaya Atur Penghuni Apartemen

Walaupun sudah menggunkan sistem online, warga asing pendatang baru yang tinggal di apartemen juga wajib lapor 1x24 jam. Buchori meminta pemkot proaktif jemput bola agar tidak ada warga asing yang lolos dari pengawasan.

“Jadi setiap apartemen itu bisa membentuk RT/RW sendiri, bisa juga gabung di wilayah setempat. Selama itu memenuhi jumlah, boleh membentuk sendiri, yang penting ada RT/RW-nya dan wajib lapor 1x24 jam,” katanya.

Pendataan warga asing ini bertujuan memantau kegiatan pendatang yang menetap atau tinggal sementara di Surabaya. "Kan kita tidak tahu niat warga ini baik atau tidak. Jadi pemerintah Surabaya jangan sampai lengah dan kebobolan," kata Buchori.