Logo

Pemkab dan DPRD Mojokerto Cabut Empat Perda, Mengapa?

Reporter:,Editor:

Rabu, 14 October 2026 02:00 UTC

Pemkab dan DPRD Mojokerto Cabut Empat Perda, Mengapa?

Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menandatangani persetujuan pencabutan empat perda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa, 13 Oktober 2026. Foto: Wanto.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mencabut empat peraturan daerah (Perda) yang dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.

Langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan regulasi sekaligus mencegah tumpang tindih aturan di tingkat daerah.

Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengatakan, deregulasi diperlukan untuk memastikan aturan daerah tetap efektif, tepat sasaran, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, penerbitan regulasi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

“Banyaknya peraturan daerah yang kurang relevan tidak jarang justru menimbulkan tumpang tindih pengaturan dan berpotensi memicu ketidakpastian hukum dalam implementasi di lapangan,” ujar bupati yang akrab disapa Gus Barra tersebut.

Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyetujui pencabutan empat Perda, yakni Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Penyusunan Peraturan Desa (Perdes), dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Menurut Gus Barra, pencabutan regulasi yang sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum menjadi bagian dari penataan peraturan di Kabupaten Mojokerto.

Evaluasi tersebut diharapkan mampu menyederhanakan tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Langkah deregulasi melalui pencabutan peraturan daerah yang dinilai sudah tidak relevan menjadi sebuah langkah yang sangat krusial. Upaya ini dilakukan demi menata kembali aspek hukum di Kabupaten Mojokerto agar lebih tepat, efektif, dan responsif,” katanya.

Persetujuan pencabutan empat Perda ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Bupati Mojokerto dan pimpinan DPRD.

Rapat paripurna juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pembahasan Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan untuk diajukan dalam proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur.