Logo

Kenaikan UMK Bikin Perusahaan di Jatim Kolaps

Reporter:,Editor:

Kamis, 27 December 2018 13:22 UTC

Kenaikan UMK Bikin Perusahaan di Jatim Kolaps

Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo. Foto: DOK

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan banyak perusahaan yang kolaps akibat kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Jumlahnya menunjukkan grafik yang terus naik. 

Menurut Himawan mengatakan jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK bertambah menjadi 96 perusahaan, yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Jumlah tersebut naik drastis dari awal pekan ini yang mencatat 78 perusahaan yang mengajukan penangguhan.

“Kenaikan ini harus dikaji dengan betul bagaimana dampak kenaikan UMK pada industri di Jatim. Kami bekerjasama dengan Apindo Jatim, Disperindag dan akademisi untuk meneliti tren ini,” katanya di Surabaya, Kamis 27 Desember 2018.

Kajian yang dilakukan meliputi jumlah perusahaan di Jatim yang tutup dan jumlah perusahaan yang direlokasi. Perusahaan yang direlokasi apakah tetap di wilayah Jatim, di luar Jatim atau malah ke luar negeri.

BACA JUGA: Empat Perusahaan di Surabaya dan Sidoarjo Ajukan Penangguhan UMK

Pihaknya juga akan mendata investasi yang sudah masuk ke Jatim. "Dari teman-teman Apindo memang ada laporan industri yang direlokasi. Tapi datanya belum saya terima," ujarnya.

Menurut Himawan sejak 2015, UMK di Jatim terus menerus naik. Kenaikan ini mengacu pada PP 78/2015 yang menyebutkan kenaikan upah didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Dia menganalogikan jika tiap tahun ada kenaikan upah 8 persen, maka dalam waktu lima tahun saja kenaikannya mencapai 40 persen. “Yang sekarang aja perusahaan banyak yang semaput. Harus ada solusi,” ujar mantan Kabiro Hukum Setdaprov Jatim itu.

Belum lagi, struktur kepegawaian di Pemprov Jatim juga mengenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pembayaran tenaga kontrak juga mengacu kepada standar UMK yang diputuskan saat ini.

“Ini bukan semata-mata kepentingan pengusaha. Tapi juga bagi APBD Jatim, yang bisa jebol kalau peraturan ini masih berlaku,” katanya.

Kajian akan dilaksanakan mulai Januari-Februari dan diharapkan Maret sudah ada data yang valid. Kajian tersebut, kata dia, akan diusulkan ke Jakarta dan meminta pusat mempertimbangkan formula kenaikan UMK selama ini.

BACA JUGA: UMK Jatim Naik 24 Persen, Pengusaha: Kami Keberatan

“Perkara apakah PP itu dicabut atau tidak, sepenuhnya terserah pemerintah pusat,” ujarnya.  

Data di lapangan menyebutkan ada 23 perusahaan Surabaya mengajukan penangguhan. Kabupaten Pasuruan menempati posisi kedua perusahaan terbanyak yang mengajukan penangguhan yaitu 24 perusahaan.

Selanjutnya ada 22 perusahaan di Sidoarjo yang meminta penangguhan, Kabupaten Gresik sebanyak 9 perusahaan, kabupaten Mojokerto 7 perusahaan, Kabupaten Kediri sebanyak 3 perusahaan, Kabupaten Malang 2 perusahaan.

BACA JUGA: Soekarwo Kabulkan Kenaikan Upah Buruh Hingga 24 Persen

Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kota Kediri, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Jombang masing-masing tercatat satu perusahaan mengajukan penangguhan pembayaran UMK.

“Kebanyakan mengajukan penangguhan dengan alasan tidak mampu membayar sesuai dengan UMK 2019 yang sudah ditetapkan,” kata Himawan. Perusahaan yang mengajukan penangguhan kebanyakan bergerak di bidang produksi sandal, sepatu dan rokok yang padat karya.

Himawan mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan peninjauan ke lapangan oleh Dewan Pengupahan Jatim. “Nanti Dewan Pengupahan yang akan memutuskan untuk menerima usulan itu atau menolak,” tegasnya.