Logo

Motor Curian Jadi Pancingan, Pelaku Curanmor Diciduk

Reporter:,Editor:

Kamis, 08 October 2026 13:30 UTC

Motor Curian Jadi Pancingan, Pelaku Curanmor Diciduk

Petugas kepolisian menyita sejumlah sepeda motor yang diduga dicuri oleh tersangka berinisial AM, warga Kecamatan Pacitan, Gresik, Kamis, 8 Oktober 2026. Foto: Polsek Panceng.

JATIMNET.COM, Gresik - Polisi menggunakan sepeda motor hasil curian sebagai pancingan untuk menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Strategi itu berhasil. Pelaku berinisial AM, 47 tahun, warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan ditangkap saat kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya ditinggalkan di samping gudang.

Kapolsek Panceng AKP Khairul Alam mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian dua sepeda motor di wilayah Campurejo. Petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan kesamaan ciri pelaku dengan kejadian sebelumnya.

“Anggota mengecek CCTV di sekitar lokasi dan menemukan kesamaan ciri dengan kejadian sebelumnya,” ujar Khairul Alam, Kamis, 8 Oktober 2026.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Panceng bersama Tim Resmob Rayon Utara Polres Gresik melakukan penyelidikan. Salah satu motor korban kemudian ditemukan tergeletak di samping gudang.

Polisi selanjutnya membiarkan motor tersebut di lokasi sebagai pancingan. Sekitar pukul 13.30 WIB, AM kembali ke lokasi untuk mengambilnya.

“Pada saat terduga pelaku kembali mengambil sepeda motor tersebut, langsung diamankan oleh pemilik bersama rekannya. Selanjutnya anggota mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari pemeriksaan awal, AM mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di Desa Campurejo. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya Honda Beat W 2963 AT, Honda Vario W 6635 LY, dua unit Honda Vario, Honda Scoopy yang diduga digunakan sebagai sarana, serta rekaman CCTV.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan AM dalam kasus curanmor lainnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau Lapor Cak Rama Polres Gresik di 081188002006.