Sabtu, 17 October 2026 01:30 UTC

Gedung MKRI. Foto: law.uii.ac.id
JATIMNET.COM - Jakarta – Sehari setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan penting mengenai Undang-Undang Peradilan Militer, pekerjaan besar kini berpindah ke DPR dan pemerintah.
Dua lembaga pembentuk undang-undang itu diberi waktu paling lama dua tahun untuk membenahi aturan peradilan militer, termasuk memperjelas bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI semestinya diperiksa melalui peradilan umum.
Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 15 Oktober 2026, mengabulkan seluruh permohonan dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.
Dalam putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional secara bersyarat apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Putusan tersebut menjadi penting karena menyentuh persoalan yang selama bertahun-tahun menjadi perdebatan dalam sistem hukum Indonesia: apakah seorang prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan militer atau peradilan umum.
MK menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan seharusnya ditentukan berdasarkan jenis tindak pidananya, bukan hanya berdasarkan status pelakunya sebagai anggota militer.
Prinsip itu membuat tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana umum semestinya menjadi kewenangan peradilan umum meskipun pelakunya adalah prajurit TNI.
“Justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Oktober 2026.
Putusan itu tidak serta-merta membuat seluruh perkara pidana yang melibatkan prajurit berpindah ke pengadilan umum pada hari yang sama. MK memberikan masa transisi agar pemerintah dan DPR menyusun kembali kerangka hukum yang mengatur pembagian kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer.
Perubahan tersebut juga harus menjangkau sejumlah persoalan mendasar. MK meminta pembentuk undang-undang mengatur secara lebih jelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pembagian yurisdiksi pengadilan, mekanisme apabila muncul perbedaan pendapat mengenai forum peradilan, hingga pengaturan pengadilan militer pertempuran.
“Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ketika membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang perkara tersebut di Jakarta, 15 Oktober 2026.
Tenggat Dua Tahun bagi DPR dan Pemerintah
Tenggat yang diberikan MK memiliki konsekuensi hukum besar. Jika perubahan terhadap UU Peradilan Militer tidak dilakukan dalam dua tahun, undang-undang yang telah berlaku sejak 1997 tersebut akan kehilangan kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK.
Dengan tenggat tersebut, revisi UU Peradilan Militer tidak lagi sekadar menjadi wacana legislasi. DPR dan pemerintah harus menyiapkan dasar hukum baru sebelum batas waktu yang telah ditetapkan Mahkamah berakhir.
Bagi masyarakat, perubahan aturan tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum korban. Ketika tindak pidana yang terjadi merupakan kejahatan umum, korban dan keluarganya akan memperoleh kejelasan mengenai pengadilan yang berwenang menangani perkara tanpa menjadikan status militer pelaku sebagai penentu utama.
Berawal dari Perjuangan Keluarga Korban
Perkara di MK itu diajukan oleh dua perempuan yang memiliki pengalaman langsung berhadapan dengan proses hukum perkara yang berkaitan dengan personel militer.
Lenny Damanik merupakan ibu Mikael Histon Sitanggang, pelajar berusia 15 tahun yang meninggal setelah mengalami kekerasan dalam peristiwa yang melibatkan Sertu Riza Pahlivi. Pengadilan Militer I-02 Medan sebelumnya menjatuhkan pidana 10 bulan penjara kepada Riza, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Peristiwa tersebut bermula saat terjadi tawuran di kawasan perlintasan rel kereta api perbatasan Tegal Sari Mandala II dan Tembung pada 24 Mei 2024. Mikael meninggal sehari kemudian, pada 25 Mei 2024.
“Saya sangat senang, sangat gembira sekali tadi mendengar putusan Bapak Hakim dari Konstitusi,” kata Lenny Damanik seusai mengikuti sidang putusan di kawasan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Pemohon lainnya, Eva Meliani Br. Pasaribu, merupakan putri wartawan Rico Sempurna Pasaribu. Rico meninggal bersama istri, anak, dan cucunya setelah rumah mereka di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terbakar.
Dalam proses pencarian keadilan atas kematian keluarganya, Eva turut mempertanyakan sistem hukum yang berlaku ketika terdapat dugaan keterlibatan personel militer. Catatan persidangan MK menyebut dugaan keterlibatan seorang anggota TNI dalam perkara pembakaran rumah tersebut tidak terbukti dalam persidangan pidana terkait.
“Terharu ya. Karena perjuangan ini juga kan kami bareng-bareng udah bolak-balik dari Medan ke Jakarta,” kata Eva Meliani seusai sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Pengalaman dua keluarga itu menjadi bagian penting di balik pengujian UU Peradilan Militer. Mereka mempersoalkan ketentuan dalam undang-undang yang dinilai memungkinkan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit tetap diperiksa dalam lingkungan peradilan militer.
TNI akan Mempelajari Putusan MK
Dari lingkungan TNI, putusan Mahkamah Konstitusi mendapat respons dari Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Ia mengatakan TNI akan mempelajari secara rinci pertimbangan dan amar putusan tersebut.
“Sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus, itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua-semua peristiwa ya, kriminal,” kata Maruli Simanjuntak seusai pelantikannya di Istana Negara, Jakarta, ketika menanggapi putusan MK mengenai peradilan militer, 15 Oktober 2026.
TNI sebelumnya juga menyampaikan pandangan bahwa peradilan militer tetap berada dalam sistem kekuasaan kehakiman dan hakim militer berada di bawah pengawasan teknis yudisial Mahkamah Agung.
Di sisi lain, pemohon dan sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai pembagian yurisdiksi perlu diperjelas agar prinsip persamaan di hadapan hukum dapat diterapkan secara konsisten.
Putusan MK kini memberi batas yang lebih terang. Kekhususan peradilan militer tetap dapat dipertahankan untuk tindak pidana yang benar-benar berkaitan dengan kepentingan dan disiplin militer, sementara tindak pidana umum diarahkan ke peradilan umum.
Perubahan itu juga penting bagi pendidikan hukum masyarakat. Status pekerjaan atau institusi seorang pelaku tidak seharusnya mengubah karakter suatu perbuatan pidana yang pada dasarnya diatur untuk semua warga negara.
Dalam dua tahun ke depan, perhatian akan tertuju pada bagaimana DPR dan pemerintah menerjemahkan putusan MK menjadi pasal-pasal baru yang dapat dijalankan di lapangan.
Tantangannya bukan hanya mengganti aturan lama, tetapi membangun batas yurisdiksi yang tidak lagi menimbulkan ketidakpastian bagi aparat, prajurit, korban maupun keluarga korban.
Putusan Kamis kemarin belum menjadi akhir reformasi peradilan militer. Namun untuk pertama kalinya, pembentuk undang-undang memperoleh batas waktu konstitusional yang tegas untuk menyelesaikan persoalan yang telah lama diperdebatkan.
Bagi Lenny Damanik dan Eva Meliani, putusan tersebut merupakan hasil perjalanan panjang mencari keadilan. Bagi publik, dua tahun mendatang akan menentukan apakah prinsip bahwa tindak pidana umum diperiksa melalui peradilan umum benar-benar terwujud dalam aturan dan praktik peradilan Indonesia.
