Kamis, 22 October 2026 08:23 UTC

Wabup Gresik, dr. Alif disela-sela pelaksanaan Deklarasi dan Edukasi Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital” di ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik. Foto: Agus Salim/Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital menyusul risiko perundungan siber hingga paparan konten dan komunitas yang berkaitan dengan kekerasan.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab Gresik menggelar Deklarasi dan Edukasi Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”, Kamis, 22 Oktober 2026.
Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, ini menjadi upaya memperkuat kesadaran dan kolaborasi berbagai pihak untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Gresik, Johar Gunawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi anak di ruang digital.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat peran keluarga dan sekolah, menyosialisasikan kebijakan PP TUNAS, serta membangun sinergi melalui Deklarasi Pelindungan Anak di Ruang Digital,” katanya.
BACA: Disambut Antusias, Polisi Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Tumapel Gresik
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini menjadi salah satu landasan untuk memperkuat perlindungan anak di tengah perkembangan teknologi.
Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, mengingatkan bahwa anak tidak cukup hanya dibatasi dalam menggunakan internet, tetapi juga perlu didampingi dan diberi ruang untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Menurutnya, paparan kekerasan di ruang digital dapat berkembang secara bertahap. Anak yang awalnya menonton adegan perkelahian bisa terbiasa menganggap kekerasan sebagai hal yang wajar, bahkan terdorong meniru perilaku tersebut.
“Beberapa waktu lalu, Densus 88 datang ke Gresik terkait anak yang terlibat komunikasi tentang kekerasan. Ini menjadi pengingat bahwa dampak ruang digital perlu mendapat perhatian bersama,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Ia menambahkan, anak-anak, khususnya generasi Alfa, perlu mendapat ruang komunikasi yang nyaman. Sebagian anak terkadang lebih mudah mengungkapkan pikiran melalui media digital daripada berbicara secara langsung.
Karena itu, keterlibatan orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat diperlukan agar anak tidak menghadapi risiko di ruang digital seorang diri.
Perhatian terhadap ancaman digital juga disampaikan Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik, dr. Titik Ernawati.
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik, dr. Titik Ernawati, saat membahas bahaya paparan True Crime Community. Foto: Agus Salim/Jatimnet.com
Ia mengungkapkan adanya anak-anak di Gresik yang terpapar True Crime Community (TCC), yakni komunitas atau kumpulan akun di media sosial yang membahas kasus kejahatan nyata.
“Enam di usia anak-anak dan satu sudah remaja yang sudah mulai terpapar sejak usia anak-anak. Mereka terpapar masuk jaringan internasional, komunitas atau kumpulan akun di media sosial yang membahas kasus-kasus kejahatan nyata (TCC),” jelasnya.
Titik mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan perubahan perilaku anak, baik saat menggunakan gawai maupun ketika bersosialisasi. Jika menemukan perilaku yang mengkhawatirkan, orang tua diminta segera mencari bantuan dan melapor kepada pihak terkait.
“Ibu-ibu dan Bapak, hati-hati. Kalau mengetahui perilaku anak yang menyimpang, lapor ke kami. Kami akan melakukan pendampingan,” ujarnya.
BACA: Pemkab Gresik Siapkan THR bagi PPK Paruh Waktu
Pemkab Gresik melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) menyediakan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Layanan tersebut meliputi pendampingan hukum, pemeriksaan psikologis, hingga rumah aman gratis sesuai kebutuhan.
Titik menjelaskan, pendampingan juga diarahkan untuk membantu anak yang mengalami persoalan akibat paparan konten digital maupun menjadi korban kekerasan.
“Kami punya psikiater untuk berupaya memulihkan perilaku anak yang menyimpang, seperti paparan TCC dan anak yang menjadi korban kekerasan di ruang digital,” ungkapnya.
Selain deklarasi, kegiatan ini diisi forum diskusi yang menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik, psikolog dengan peminatan klinis forensik Chandrania Fastari, serta dosen Universitas Internasional Semen Indonesia, Grandys Frieska. Diskusi dimoderatori Thania Wahyu Anandita.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari 41 instansi dan organisasi. Peserta terdiri atas perwakilan perangkat daerah, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, perguruan tinggi, Forum Anak, serta guru bimbingan dan konseling (BK) dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Melalui edukasi dan kolaborasi tersebut, Pemkab Gresik mendorong perlindungan anak di ruang digital menjadi tanggung jawab bersama. Upaya ini tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga pendampingan keluarga, kepedulian lingkungan, serta akses terhadap layanan perlindungan ketika anak menghadapi risiko.
