Logo

JPU KPK Periksa 10 Saksi, Penyaluran Hibah Pokir Jatim Diurai dalam Tiga Klaster

Reporter:,Editor:

Kamis, 22 October 2026 06:21 UTC

JPU KPK Periksa 10 Saksi, Penyaluran Hibah Pokir Jatim Diurai dalam Tiga Klaster

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai (kiri belakang) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Kamis, 22 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 22 Oktober 2026.

JPU KPK Febrie Harianto mengatakan para saksi dibagi ke dalam tiga klaster untuk mengurai rangkaian proses penganggaran hingga penyaluran dana hibah pokok pikiran (pokir). Pembagian tersebut mencakup unsur pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah, dan pihak penerima hibah.

Klaster pertama berasal dari Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda). Para saksi dari kelompok ini memberikan keterangan mengenai alur penyusunan anggaran pokir, mulai dari tahap perencanaan hingga penyaluran dana kepada penerima hibah.

Klaster kedua melibatkan saksi dari organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka menjelaskan proses penyaluran dana yang bersumber dari pokir kepada OPD sebelum diteruskan kepada penerima hibah untuk pembangunan sesuai ketentuan.

BACA: Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah, Ini Penjelasannya 

Sementara itu, klaster ketiga terdiri atas pihak penerima hibah, yakni kelompok masyarakat (pokmas), yayasan, dan lembaga yang menerima dana hibah pokir selama periode 2020–2023.

Pemeriksaan terhadap ketiga kelompok tersebut diarahkan untuk mengurai tahapan penganggaran dan penyaluran hibah, mulai dari proses di lingkungan pemerintah daerah hingga dana diterima oleh kelompok atau lembaga penerima.

Dalam persidangan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, juga hadir sebagai saksi. Aries menjelaskan mekanisme administrasi hibah di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim dan menegaskan bahwa peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas pada Juni 2023.

Ia juga menyatakan tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang didakwakan kepada para terdakwa. Aries menyerahkan penilaian terhadap keterangan saksi dan pembuktian perkara kepada majelis hakim.