Logo

Insiden Kerja di Proyek SDN Komis I Sampang, Pelaksana Diduga Lalai Terapkan Standar K3

Reporter:,Editor:

Jumat, 23 October 2026 05:18 UTC

Insiden Kerja di Proyek SDN Komis I Sampang, Pelaksana Diduga Lalai Terapkan Standar K3

Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Komis I, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, memakan korban jiwa, Kamis, 12 Oktober 2026. Foto: Zainal Abidin/Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Sampang – Kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja dalam proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Komis I, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menyisakan duka bagi keluarga korban. Insiden tersebut juga memunculkan dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama proses pengerjaan proyek.

Dugaan itu muncul setelah warga sekitar dan pihak sekolah menyebut korban terlihat tidak mengenakan helm maupun rompi saat dibopong dari lokasi kejadian. Namun, belum ada keterangan dari pihak pelaksana proyek yang mengonfirmasi kondisi tersebut.

Informasi lain juga menyebutkan dugaan keterlibatan pihak ketiga atau pemborong dalam pelaksanaan pekerjaan. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Komis I memiliki nilai kontrak Rp366 juta dan dikerjakan oleh CV Anggra Utama yang beralamat di Dusun Ngor Bungor, Desa Torjunan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Sementara itu, CV Bintang Mas Consultant asal Kabupaten Pamekasan bertindak sebagai pengawas proyek.

BACA: Tertimpa Reruntuhan Bangunan, Pekerja Proyek SDN Komis I Sampang Meninggal Dunia 

Plt. Kepala SDN Komis I, Siti Hamidatul Aliya, mengatakan pekerjaan rehabilitasi mulai berlangsung pada Minggu, 18 Oktober 2026. Proyek tersebut mencakup pembongkaran dua bangunan ruang kelas yang akan direhabilitasi.

Menurut Siti, sebelum kecelakaan terjadi, ia melihat empat pekerja membongkar dinding bangunan sekolah di sisi barat. Para pekerja menggunakan cara manual dengan bantuan tali untuk merobohkan dinding.

"Dua orang pekerja terlihat menarik tali hendak merobohkan dinding dan dua lainnya terlihat mendorong, nahas ada satu orang pekerja yang ketimban reruntuhan bangunan dari atas," katanya, Jumat, 23 Oktober 2026.

Siti menjelaskan, sejumlah alat pelindung diri (APD), termasuk helm dan rompi, tersedia di lokasi proyek. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah korban mengenakan perlengkapan keselamatan tersebut ketika insiden terjadi.

BACA: Perkuat Konektivitas, Pemkab Sampang Rekonstruksi Jalan Robatal–Karang Penang 

"Saya hanya melihat korban itu saat dibopong. Sekilas saya tahu hanya memakai jaket," ujarnya.

Sementara itu, Direktur CV Anggra Utama, Edo, belum memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran standar K3 dalam pengerjaan proyek tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum berhasil, sedangkan pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini disusun.

Dugaan pelanggaran prosedur keselamatan kerja tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek untuk memastikan pemenuhan standar K3 selama proses rehabilitasi berlangsung.