Logo

Di Tengah Pandemi Covid-19, Tahun Ajaran Baru Tidak Sama dengan Pembukaan Sekolah

Tahun ajaran baru dengan tanggal dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk tatap muka.
Reporter:

Sabtu, 30 May 2020 06:20 UTC

Di Tengah Pandemi Covid-19, Tahun Ajaran Baru Tidak Sama dengan Pembukaan Sekolah

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 akan segera dimulai, artinya sistem pembelajaran akan segera masuk Tahun Ajaran baru 2020/2021.

Namun, di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ada perbedaan antara dimulainya tahun ajaran baru dengan tanggal dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk tatap muka.

“Tanggal 13 Juli adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing,” kata Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad melalui telekonferensi di Jakarta, seperti dilansir laman mendikbud, Kamis 28 Mei 2020.

Hamid mengatakan, bahwa kalender pendidikan Indonesia dimulai pada minggu ketiga bulan Juli dan berakhir pada akhir bulan Juni. “Dengan dimulainya PPDB ini sebenarnya sudah jelas bahwa kami tidak memundurkan kalender pendidikan ke bulan Januari. Kenapa tidak memundurkan? Karena kalau memundurkan maka akan ada konsekuensi yang harus kita sinkronkan,” ujar Hamid.

BACA JUGA: PPDB SMA/SMK Dibuka Dua Pekan Lagi, Perhatikan Cara Pilih Sekolah

Dia menambahkan, konsekuensi pertama adalah peserta didik untuk tingkat SMA dan SMP yang sudah dinyatakan lulus. “Kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan, sebentar lagi akan diumumkan untuk kelulusan siswa SD. Artinya kalau sudah lulus kemudian diperpanjang, anak yang lulus ini mau dikemanakan? Termasuk juga perguruan tinggi juga sudah melakukan seleksi,” ujar Hamid.

Sementara, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menambahkan bahwa hal yang mungkin menjadi masalah dalam PPDB metode luring di mana membutuhkan kehadiran fisik di sekolah karena beberapa alasan yang menyebabkan ketidaksiapan daerah untuk melaksanakan sistem daring.

“Tentu saja sesuai dengan yang diperintahkan oleh Bapak Presiden bahwa dalam pelaksanaan PPDB jika tidak dapat menghindari pertemuan langsung maka untuk metode luring harus memperhatikan protokol kesehatan seperti penyediaan masker dan hand sanitizer, menjaga jarak, dan tidak melakukan kerumunan,” Chatarina menegaskan.

“Oleh karena itu dalam metode luring kami harapkan kesiapan pemerintah daerah untuk jauh-jauh hari menyampaikan pelaksanaan PPDB nya secara luring sehingga dapat membagi waktu pendaftaran agar tidak terjadi kerumunan yang akan menyulitkan pendaftar untuk menjaga jarak,” katanya.