Logo

Utang Whoosh Dialihkan, Risiko APBN Masih Membayangi

Pemerintah menyiapkan aturan pengalihan saham dan penyelesaian utang Whoosh, sementara kepastian sumber pembayaran masih menjadi perhatian.
Reporter:,Editor:

Sabtu, 10 October 2026 07:00 UTC

Utang Whoosh Dialihkan, Risiko APBN Masih Membayangi

Presiden Prabowo menaiki Whoosh menuju Bandung, Rabu (6/8/2025). Foto: BPMI Setpres/Laily Ratchev.

JATIMNET.COM, Jakarta – Rencana pemerintah mengambil alih kepemilikan saham konsorsium Indonesia dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh memunculkan persoalan baru mengenai tanggung jawab pembayaran utang dan risiko terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski Kementerian Keuangan menyatakan penyelesaian kewajiban proyek diupayakan tidak membebani anggaran negara secara langsung, mekanisme pembiayaan dan pembagian risiko jangka panjang masih memerlukan kejelasan.

Pemerintah kini menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Rencana tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Evita Manthovani, dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. 

Regulasi itu juga dirancang mencakup penyelesaian kewajiban proyek kereta cepat yang dibangun melalui kerja sama Indonesia dan China pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Untuk pertanyaan mengenai perkembangan Whoosh, di sini kami sampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan landasan hukum dalam bentuk Perpres mengenai keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PSBI ke pemerintah cq (casu quo) Kementerian Keuangan," ujar Evita.

Pengalihan saham tersebut menjadi bagian penting dalam penataan pembiayaan Whoosh. PSBI merupakan konsorsium BUMN Indonesia yang menguasai 60 persen saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), sedangkan 40 persen lainnya dimiliki konsorsium perusahaan China.

Di dalam PSBI, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi pemegang saham terbesar dengan porsi sekitar 58,53 persen. Kepemilikan lainnya berada pada PT Wijaya Karya sebesar 33,36 persen, PT Jasa Marga 7,08 persen, dan PTPN I sebesar 1,03 persen.

Struktur tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembiayaan Whoosh tidak hanya berkaitan dengan operasional kereta cepat, tetapi juga menyangkut kondisi keuangan sejumlah BUMN yang terlibat dalam investasi proyek.

Evita menjelaskan bahwa Perpres yang sedang disiapkan tidak hanya mengatur perubahan kepemilikan saham. Pemerintah juga memasukkan penyelesaian kewajiban proyek sebagai bagian dari pengaturan yang lebih menyeluruh.

"Di dalam Perpres ini juga nanti akan meliputi penyelesaian kewajiban proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh secara menyeluruh dan hati-hati," katanya.

Namun, pengalihan saham dan pengalihan kewajiban utang merupakan dua proses yang berbeda. Perubahan pemegang saham tidak otomatis menghapus kewajiban perusahaan kepada kreditur. Diperlukan pengaturan mengenai pihak yang bertanggung jawab membayar, sumber pendanaan, serta persetujuan yang relevan dalam perjanjian pembiayaan.

Persoalan tersebut menjadi penting mengingat nilai pembiayaan pembangunan Whoosh mencapai sekitar US$7,2 miliar atau setara kurang lebih Rp116 triliun berdasarkan nilai yang banyak digunakan dalam pembahasan proyek. Angka itu menggambarkan skala pembiayaan pembangunan, bukan saldo pokok utang yang masih harus dilunasi saat ini.

Pemerintah sebelumnya telah membahas kemungkinan restrukturisasi kewajiban dengan jangka waktu pembayaran hingga 80 tahun. Dalam sejumlah pembahasan, muncul pula perkiraan kebutuhan pembayaran sekitar Rp1 triliun per tahun.

Kedua angka tersebut masih perlu dibedakan dari kesepakatan pembiayaan final. Tanpa rincian mengenai saldo utang, tingkat bunga, jadwal pembayaran, dan ketentuan restrukturisasi, total beban yang harus ditanggung sepanjang masa pinjaman belum dapat dihitung secara pasti.

Sebelum perubahan kepemimpinan Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah berupaya menekan penggunaan APBN dalam penyelesaian kewajiban Whoosh. Pernyataan tersebut disampaikan seusai kegiatan di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026. .

"Whoosh itu walaupun APBN di pemerintah, tapi kan kita kecilkan semaksimal mungkin dana APBN yang dipakai yang bayar Whoosh, tapi dikelola oleh kami," ujar Purbaya.

Purbaya juga membuka kemungkinan penggunaan Special Mission Vehicle (SMV), yakni entitas khusus yang dapat menjalankan mandat pembiayaan pemerintah. Mekanisme tersebut menjadi salah satu pilihan untuk mengelola kewajiban tanpa seluruh pembayaran dilakukan langsung melalui belanja kementerian.

Meski demikian, penggunaan entitas khusus tidak dengan sendirinya menghilangkan risiko terhadap keuangan negara. Apabila entitas tersebut membutuhkan tambahan modal, dukungan likuiditas, atau jaminan pemerintah, potensi kewajiban fiskal tetap perlu diperhitungkan.

Dalam konferensi pers APBN KiTa pada Jumat (18/9/2026), Evita sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah membahas skema penyelesaian kewajiban PSBI.

"Skema telah ditetapkan dan dibahas secara terperinci. Sesuai harapan, APBN tidak dilibatkan secara langsung dalam pemenuhan kewajiban PT PSBI," katanya.

Pernyataan itu menunjukkan adanya upaya memisahkan pembayaran kewajiban proyek dari pengeluaran langsung APBN. Namun, untuk menilai dampaknya secara menyeluruh, diperlukan informasi mengenai sumber dana yang digunakan serta hubungan keuangan antara pemerintah dan entitas penerima kewajiban.

Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, sebelumnya menilai bahwa kebutuhan pembayaran sekitar Rp1 triliun per tahun masih relatif kecil dibandingkan keseluruhan kapasitas APBN. Meski begitu, ia mengingatkan pentingnya memperhitungkan risiko pembayaran jangka panjang.

"Whoosh tidak serta-merta membuat APBN berada dalam tekanan besar pada tahun berjalan. Beban sekitar Rp1 triliun per tahun masih relatif kecil dibandingkan skala APBN," ujar Yusuf, Jumat.

Penilaian tersebut memperlihatkan perbedaan antara kemampuan membayar kewajiban tahunan dan besarnya beban fiskal secara keseluruhan. Pembayaran yang relatif kecil dalam satu tahun tetap dapat menghasilkan kewajiban kumulatif besar apabila berlangsung selama puluhan tahun.

Di sisi lain, pemerintah masih menjalankan proses pemeriksaan menyeluruh atau due diligence dan penilaian saham PSBI. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung pada Kamis, 1 Oktober 2026, menjelaskan bahwa kajian tersebut diperlukan sebelum pengambilalihan dilaksanakan.

Chief Executive Officer Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, kemudian memastikan bahwa proses pengalihan kewajiban masih berjalan. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.  "Sudah berjalan, sedang berjalan, sedang berjalan, berjalan," kata Rosan.

Rangkaian pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah telah bergerak menuju penataan kepemilikan dan pembiayaan, tetapi belum memberikan rincian final mengenai pembagian kewajiban antara Kementerian Keuangan, Danantara, PSBI, dan KCIC.

Bagi masyarakat, termasuk di Jawa Timur, persoalan Whoosh berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan kesehatan BUMN secara nasional.

Meskipun layanan kereta cepat saat ini berada di koridor Jakarta–Bandung, keputusan pembiayaannya relevan terhadap transparansi penggunaan sumber daya negara serta kemampuan pemerintah mendanai kebutuhan publik lainnya.

Hingga Sabtu, 10 Januari 2026, pemerintah telah menyampaikan rencana penyusunan Perpres dan kelanjutan proses pengalihan, tetapi rincian akhir sumber pembayaran utang belum diumumkan secara lengkap dalam keterangan yang tersedia.

Kejelasan mengenai nilai kewajiban, struktur pendanaan, serta perlindungan terhadap APBN akan menjadi faktor penting untuk menilai konsekuensi fiskal penyelesaian proyek Whoosh dalam jangka panjang.