HUKUM, 07/07/2022
Dua Pengedar SS Seberat 43,4 Kilogram Divonis Pidana Mati
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis mati terhadap dua pengedar narkoba, yakni Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Polwan yang Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto Ungkap Fakta Lain di Persidangan
Dikirim Ekspedisi, Dispol PP Gresik Musnahkan Ratusan Botol Miras di Pulau Bawean
Anggota DPRD Jatim Sumardi Serap Aspirasi Warga Mojokerto terkait Infrastruktur Lingkungan
Debat Pamungkas, Dua Cabup Probolinggo Adu Gagasan Pengembangan Wisata
Benahi Jembatan Apung, Warga Mojokerto Hilang Terseret Arus Brantas