HUKUM, 07/07/2022
Dua Pengedar SS Seberat 43,4 Kilogram Divonis Pidana Mati
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis mati terhadap dua pengedar narkoba, yakni Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
SPMB Jalur Domisili Resmi Ditutup, 12 SDN di Kota Mojokerto Kekurangan Siswa
Dana Desa jadi Tulang Punggung Smart Village di Sampang
Dianggarkan Rp10 Miliar, Ini Rincian Peningkatan Jalan Tlambah-Palengaan Sampang
Diduga Bunuh Diri, Pria Lompat ke Sungai Rolak Songo Mojokerto
Kirab Budaya Mojo Bangkit 2025 Visualisasikan Tiga Era Sejarah Kota Mojokerto