ikut-surat-edaran-kemenkes-tarif-swab-pcr-di-surabaya-maksimal-rp-495-ribu
BERITA, 28/08/2021 Ikut Surat Edaran Kemenkes, Tarif Swab PCR di Surabaya Maksimal Rp 495 Ribu
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), senilai Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.