Sejak diberlakukannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022, situasi pelanggan kereta api (KA) di Daop 8 Surabaya masih belum menunjukkan peningkatan okupansi, meski syarat perjalanan telah diperlonggar tanpa mewajibkan uji PCR/Antigen.