Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendukung kebijakan pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI), yakni kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat dan mampu dipertanggungjawabkan