BERITA, 05/11/2018
Tiga Pembakar Bendera Divonis Penjara
Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum sehingga mendapatkan hukuman selama 10 hari dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Dugaan Pemecetan Sepihak, 11 Operator Desa Mengadu DPMD Sampang
Pemkab Sampang Buka Seleksi Terbuka Calon Direksi BUMD PT GSM
Bahlil Hadiri Munas XII SOKSI, Ingatkan Filosofi Sapu Lidi
Lima Proyek Jembatan Senilai Rp8 M dari BNPB di Sampang Belum Dilelang
Honor Petugas Kebersihan Dominasi Anggaran Sarpras Olahraga di Sampang