BERITA, 05/11/2018
Tiga Pembakar Bendera Divonis Penjara
Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum sehingga mendapatkan hukuman selama 10 hari dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Dikirim Ekspedisi, Dispol PP Gresik Musnahkan Ratusan Botol Miras di Pulau Bawean
Polwan yang Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto Ungkap Fakta Lain di Persidangan
Anggota DPRD Jatim Sumardi Serap Aspirasi Warga Mojokerto terkait Infrastruktur Lingkungan
Benahi Jembatan Apung, Warga Mojokerto Hilang Terseret Arus Brantas
UMK Lamongan Tunggu Surat Kemnaker, Buruh Minta Naik 5 Persen