BERITA, 16/07/2021
SE Penggunaan Pembayaran Non Tunai untuk Layanan Parkir Diterbitkan
Surat Edaran (SE) perihal penggunaan pembayaran non tunai untuk layanan parkir oleh orang atau badan usaha swasta diterbitkan.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
berita-mojokerto_2
Berita Populer
Hubungan Terlarang Berujung Mutilasi Ratusan Bagian
Pelaku Mutilasi Pacar yang Dibuang di Pacet Mojokerto Alumnus Pesantren
Admin Medsos Penyebar Konten Negatif Diringkus, Cak Sumardi Apresiasi Polisi
Pemkot Mojokerto Latih UMKM Kuasai Digital Marketing
Ban Meletus di Perlintasan Kereta, Mobil Minivan Tertemper KA Ranggajati di Probolinggo