BERITA, 16/07/2021
SE Penggunaan Pembayaran Non Tunai untuk Layanan Parkir Diterbitkan
Surat Edaran (SE) perihal penggunaan pembayaran non tunai untuk layanan parkir oleh orang atau badan usaha swasta diterbitkan.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Polres Lamongan Ungkap Penjualan Orang untuk Layanan Seksual
Polwan yang Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto Ungkap Fakta Lain di Persidangan
Dikirim Ekspedisi, Dispol PP Gresik Musnahkan Ratusan Botol Miras di Pulau Bawean
Anggota DPRD Jatim Sumardi Serap Aspirasi Warga Mojokerto terkait Infrastruktur Lingkungan
Benahi Jembatan Apung, Warga Mojokerto Hilang Terseret Arus Brantas