lakukan-kredit-macet-senilai-54-miliar-di-bank-jatim-kejati-jatim-tahan-4-orang
HUKUM, 13/07/2022 Lakukan Kredit Macet Senilai 54, Miliar di Bank Jatim, Kejati Jatim Tahan 4 Orang
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan 4 tersangka kasus dugaan kredit macet modal kerja pola keppres dari Bank Jatim Cabang Batu kepada PT Adhitama Global Mandiri (AGM). Atas perbuatan tersangka, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5.487.000.000 atau Rp5,4 miliar lebih.