Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan terhadap dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Keduanya dianggap terbukti ikut terlibat di kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.