Petugas gabungan Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) di Jalan Kalibokor, Surabaya, Sabtu malam, 4 September 2021. Sanksi tegas itu dilakukan karena RHU tersebut nekat beroperasi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).