Kota Surabaya saat ini telah ditetapkan statusnya masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Keputusan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.