Logo

Sumardi Dukung Kajian Fatwa Haram Vape, Soroti Ancaman Narkoba

Reporter:

Minggu, 18 October 2026 07:00 UTC

Sumardi Dukung Kajian Fatwa Haram Vape, Soroti Ancaman Narkoba

Anggota DPRD Jawa Timur Sumardi. Foto: Jatimnet

JATIMNET.COM, Surabaya – Penyalahgunaan rokok elektrik atau vape sebagai media peredaran narkotika menjadi perhatian DPRD Jawa Timur.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, menilai langkah pencegahan perlu diperkuat untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba.

Dukungan itu disampaikan menyusul permintaan Polri kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji fatwa haram terkait penyalahgunaan vape. Usulan tersebut muncul setelah ditemukan narkotika cair yang disamarkan dalam cairan rokok elektrik.

“Ketika rokok elektrik mulai disusupi zat-zat terlarang seperti narkotika cair, ancamannya sudah sangat nyata bagi anak-anak muda kita,” ujar politikus Golkar tersebut, Minggu, 18 Oktober 2026.

Menurut Sumardi, upaya pencegahan perlu melibatkan aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, dan pemerintah daerah.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang peredaran narkoba yang memanfaatkan tren gaya hidup modern.

“Jika MUI pusat nantinya mengkaji dan mengeluarkan fatwa yang tegas, hal tersebut tentu akan memperkuat moral dan batasan sosial di masyarakat. Kami berharap pengawasan peredaran barang-barang semacam ini juga semakin diperketat di tingkat daerah,” kata Sumardi, yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut penyelundupan narkotika jenis baru, termasuk sabu dan ekstrak ganja cair melalui vape, sebagai ancaman serius bagi masa depan bangsa.

Ia juga mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan vape.

Kapolri berharap MUI Pusat membahas usulan serupa dalam lingkup nasional. Menanggapi usulan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan pihaknya akan menindaklanjutinya melalui pembahasan secara mendalam dan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta potensi bahaya di masyarakat.