Senin, 19 October 2026 23:00 UTC

Sengketa merk usaha antara Soto Mantenan dan Jajan Mantenan di Kota Kediri berakhir damai setelah proses mediasi yang difasilitasi Disperindag Kota Kediri, Senin, 19 Oktober 2026. Foto: Queen
JATIMNET.COM, Kediri – Sengketa merek antara usaha Soto Mantenan dan Jajan Mantenan di Kota Kediri berakhir damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan polemik, setelah dimediasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kediri, Senin 19 Oktober 2026.
Dalam mediasi yang berlangsung lebih dari satu jam itu, pemilik usaha Jajan Mantenan, Siti Khalifah, sepakat mengganti nama usahanya menjadi Kembang Roso. Sementara itu, pihak Soto Mantenan memutuskan tidak melanjutkan upaya hukum ke tahap berikutnya.
Kuasa hukum Soto Mantenan, Moh. Rofian mengatakan kesepakatan tersebut mengakhiri perselisihan antara kedua pelaku usaha. Kedua pihak sepakat menjalankan usaha masing-masing tanpa memperpanjang persoalan.
"Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Artinya, tidak ada polemik satu pun antara satu dengan yang lain. Apa yang kemarin sempat ada, sekarang sudah tuntas," kata Rofian.
Sebelumnya, usaha milik Khalifah menggunakan nama Jajan Mantenan. Usaha yang dirintis sejak 2018 itu awalnya berjualan secara daring sebelum membuka rombong di Jalan Brawijaya pada 2022. Produk yang dijual meliputi pukis, bikang, semprong, cucur, wingko babat, hingga cendol.
Khalifah mengatakan pergantian nama tersebut menjadi pelajaran agar lebih berhati-hati dalam memilih merek usaha. Ia mengaku sebelumnya tidak menyangka penggunaan nama pada usaha skala kecil bisa berujung sengketa.
"Saya dulu berpikir hanya jualan rombong tidak akan sampai masalah seperti ini. Sekarang saya selalu cek dulu dan lebih berhati-hati soal nama merek," ujarnya.
Disperindag Kota Kediri berencana membantu proses pendaftaran merek Kembang Roso ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan target pengajuan pada awal 2027.
Sementara itu, Soto Mantenan telah mendaftarkan mereknya pada tiga kelas, yakni Kelas 29 untuk produk makanan, Kelas 30 untuk bumbu dan bahan makanan olahan, serta Kelas 43 untuk jasa penyediaan makanan dan minuman.
Kepala Disperindag Kota Kediri Bagus Alit mengatakan bahwa pihaknya juga menawarkan pendampingan pendaftaran merek secara gratis bagi pelaku usaha.
Pendampingan itu diprioritaskan bagi UMKM yang menghadapi persoalan serupa, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran. Ia mengimbau pelaku usaha memeriksa status merek melalui DJKI sebelum menggunakannya.
Queen - Kediri
