Logo

Saksi Akui Pernah Disuruh Aris Mukiyono Ambil Uang dalam Kasus Pungli ESDM Jatim

Reporter:,Editor:

Jumat, 23 October 2026 08:09 UTC

Saksi Akui Pernah Disuruh Aris Mukiyono Ambil Uang dalam Kasus Pungli ESDM Jatim

Sidang kasus Korupsi Dinas ESDM Jatim digelar di Pengadilan Tipikor, Jumat, 23 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet

JATIMNET.COM, Surabaya — Kesaksian Roy dalam sidang dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengungkap dugaan penyerahan uang kepada mantan kepala dinas, Aris Mukiyono.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 23 Oktober 2026, Roy mengaku pernah mendapat perintah dari Aris untuk mengambil uang yang diduga berasal dari pemohon izin pertambangan. Roy menyatakan dirinya kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Aris.

Pengakuan itu disampaikan Roy ketika menjawab pertanyaan hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, ia tidak menguraikan secara terperinci seluruh transaksi yang berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.

"Kalau saya disuruh mengambil, iya. Disuruh mengambil ada," kata Roy saat mengonfirmasi keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Jaksa kemudian membacakan keterangan Roy dalam BAP untuk mendalami awal keterlibatannya di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Dalam dokumen tersebut, Roy menyebut Aris pernah memintanya membantu mengurus urusan pertambangan setelah menjabat sebagai kepala dinas.

Roy juga mengingat percakapannya dengan Aris pada 2024. Berdasarkan keterangan dalam BAP yang dibacakan jaksa, Aris saat itu menyebut anggaran di lingkungan ESDM relatif sedikit, tetapi memiliki banyak potensi menghasilkan uang.

"Kamu bantu saya urus tambang di sini," demikian bunyi pernyataan Aris sebagaimana dibacakan jaksa dalam persidangan.

Roy membenarkan bahwa pernyataan tersebut tercantum dalam BAP. Ia juga mengakui pernah mendapat tugas menemui pihak-pihak yang ingin mempercepat pengurusan izin pertambangan.

Dalam keterangannya, Roy menyebut mengenal pengusaha bernama Jatmito di Lumajang dan Lim Sinatra yang juga bergerak di bidang usaha.

Ia mengaku pernah diajak Aris mengunjungi sejumlah lokasi pertambangan di Lumajang dan Jember, tetapi tidak mengetahui secara menyeluruh hubungan maupun proses perizinan yang melibatkan para pengusaha tersebut.

Sementara itu, perkara dugaan pungli ESDM Jatim juga memunculkan keterangan Roy mengenai surat titipan dari Reni, istri Aris, yang diterimanya menjelang pemeriksaan BAP. Roy mengaku sempat memotret surat itu sebelum menghapus fotonya atas permintaan Reni.

Dalam persidangan yang sama, Lim Sinatra juga memberikan keterangan mengenai proses pengurusan izin pertambangan. Ia menyebut dokumen rencana reklamasi sempat menjadi kendala, meskipun tahapan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) berjalan relatif lancar.