Jumat, 23 October 2026 09:59 UTC

Wartelsuspas salah satu fasilitas telpon untuk warga binaan Rutan Kelas 1 Surabaya, Jumat, 23 Oktober 2026. Foto: Humas Rutan Kelas 1 Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menyediakan layanan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) untuk memudahkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berkomunikasi dengan keluarga. Fasilitas ini menyediakan panggilan suara dan video call yang penggunaannya berada di bawah pengawasan petugas.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan layanan tersebut membantu warga binaan mempertahankan hubungan dengan keluarga selama menjalani masa penahanan. Komunikasi dengan orang terdekat juga diharapkan dapat menjaga kondisi psikologis mereka selama mengikuti pembinaan.
"Sarana komunikasi tersebut dapat memengaruhi psikologi warga binaan selama pembinaan. Harapannya, dengan tersedianya sarana komunikasi tersebut, psikologi warga binaan tetap terjaga baik selama menjalani proses pembinaan," kata Adi Wibowo, Jumat, 23 Oktober 2026.
Menurut Adi, keberadaan keluarga memiliki peran penting dalam mendukung warga binaan menjalani proses pembinaan. Melalui Wartelsuspas, mereka dapat melepas rindu, mempertahankan hubungan dengan orang-orang terdekat, serta mengetahui perkembangan kondisi keluarga.
"Melalui fasilitas tersebut, mereka dapat melepas rindu, menjaga hubungan dengan orang-orang terdekat, serta mengetahui perkembangan kondisi keluarga selama berada di dalam rutan," jelasnya.
Wartelsuspas menyediakan layanan komunikasi melalui perangkat telepon yang ditempatkan di ruang khusus. Warga binaan dapat menggunakan layanan panggilan suara maupun video dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan pengelola rutan.
"Penggunaan fasilitas itu mengikuti mekanisme yang ditetapkan pengelola rutan," terang Adi.
Untuk mengakses layanan tersebut, warga binaan harus membeli voucher komunikasi melalui koperasi rutan. Voucher itu memuat deposit atau durasi panggilan yang dapat digunakan sesuai ketentuan.
"Voucher tersebut berisi deposit atau durasi panggilan yang dapat digunakan untuk mengakses layanan," sambungnya.
Setelah memperoleh voucher, warga binaan memasukkan kode yang tertera ke perangkat telepon. Sistem kemudian memverifikasi kode tersebut sebelum mereka melakukan panggilan ke nomor tujuan yang telah didaftarkan.
"Setelah kode terverifikasi, mereka dapat melakukan panggilan ke nomor tujuan yang telah didaftarkan," ungkap Adi.
Petugas pemasyarakatan mengawasi seluruh aktivitas komunikasi di area Wartelsuspas. Pengawasan ini bertujuan memastikan warga binaan menggunakan fasilitas sesuai aturan sekaligus mencegah penyalahgunaan sarana komunikasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban rutan.
"Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan fasilitas sesuai ketentuan serta mencegah penyalahgunaan sarana komunikasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban rutan," jelasnya.
Selain memfasilitasi kebutuhan komunikasi, Rutan Kelas I Surabaya juga memanfaatkan Wartelsuspas sebagai langkah pencegahan penggunaan telepon seluler ilegal di blok hunian. Dengan tersedianya layanan resmi, warga binaan memiliki sarana untuk menghubungi keluarga tanpa harus menggunakan perangkat komunikasi yang dilarang di lingkungan pemasyarakatan.
"Rutan berharap layanan tersebut dapat meminimalkan dorongan warga binaan untuk memiliki atau menggunakan telepon seluler secara sembunyi-sembunyi, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib," ungkapnya.
Pengelola rutan juga menerapkan jadwal penggunaan secara bergiliran agar seluruh warga binaan memperoleh kesempatan memanfaatkan fasilitas tersebut. Pengaturan ini sekaligus menjaga agar layanan komunikasi tidak mengganggu kegiatan pembinaan lainnya.
"Melalui layanan tersebut, Rutan Kelas I Surabaya berupaya menyeimbangkan pemenuhan kebutuhan sosial dan psikologis warga binaan dengan penerapan pengawasan serta tata tertib selama proses pembinaan berlangsung," ungkapnya.
