Rabu, 21 October 2026 10:01 UTC

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menunjukkan barang bukti celurit dan sejumlah barang bukti lainnya, Rabu, 21 Oktober 2026. Foto: Wanto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Empunala, Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Peristiwa pada Minggu, 18 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIB itu menyebabkan empat orang mengalami luka-luka.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan dan penyidikan Satreskrim setelah menerima laporan kekerasan di Angkringan Mbak Vera dan Angkringan Mbak Michel.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang didukung fakta-fakta, alat bukti, serta kesesuaian keterangan dengan alat bukti lainnya, penyidik telah menetapkan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut," kata Dody, Rabu, 21 Oktober 2026.
Polisi mengamankan 21 orang secara bertahap sejak Minggu malam, 18 Oktober 2026 hingga Selasa, 20 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, penyidik mengidentifikasi empat orang yang diduga membawa senjata tajam serta dua orang yang diduga melakukan pengeroyokan atau penganiayaan.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TD (20), MK (17), dan FR (16). Dua tersangka terakhir merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers kepolisian, para tersangka mengaku belum pernah terlibat tindak pidana lain sebelumnya. Namun, penyidik masih mendalami perkara untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap kemungkinan keterlibatan orang lain.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan tersebut. Barang bukti itu meliputi satu bilah celurit sepanjang 110 sentimeter, dua bilah celurit sepanjang 75 sentimeter, dan satu bilah parang sepanjang 75 sentimeter.
Petugas juga mengamankan tiga jaket hoodie, pecahan batu bata merah, selang berwarna biru, ruyung berwarna perak, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam tanpa pelat nomor, serta satu buah flashdisk.
Penyidik akan menggunakan barang bukti tersebut untuk mendukung pembuktian dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana itu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Siaran pers kepolisian menyebut ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dody menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Polisi juga mendalami dugaan bahwa aksi kekerasan tersebut berkaitan dengan konvoi kelompok remaja yang ingin menunjukkan eksistensi mereka.
Dugaan tersebut mengarah pada dua kelompok yang disebut dalam siaran pers kepolisian, yakni “AH'MBALELO ANTI KEWAN KOTA” dan “PERBATASAN ANTI KIREK”.
