Rabu, 14 October 2026 00:00 UTC

PI, tersangka kasus curanmor dengan modus penggunaan kunci leter T dan berbagi peran sesama pelaku digelandang anggota Polres Mojokerto, Selasa, 13 Oktober 2026. Foto: Wanto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Modus lama pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan kunci leter T masih memakan korban di Kabupaten Mojokerto.
Dua pelaku diduga berbagi peran saat menjalankan aksi. Mulai mengawasi situasi hingga mengeksekusi pencurian sepeda motor korban yang diparkir.
“Ini modus klasik, tetapi masih sering berhasil karena kelengahan kita. Pelaku ini terbilang lihai, beraksi siang hari saat warga lengah,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kasus curanmor dengan modus tersebut berhasil diungkap setelah Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto menangkap FI, 22 tahun, warga Kecamatan Puri, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan awal, FI mengaku terlibat dalam tiga tempat kejadian perkara (TKP) pencurian bersama HE, yang telah lebih dahulu ditangkap pada 7 Juli 2026.
Erik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pencurian Honda Beat merah bernomor polisi S-3049-NAZ milik S, 58 tahun, warga Kecamatan Jatirejo.
Sepeda motor itu hilang saat diparkir di pinggir jalan Dusun Jasem, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, pada Selasa siang, 10 Februari 2026. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
Polisi menindaklanjuti laporan dengan memeriksa lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, dan menganalisis rekaman CCTV.
Dari penyelidikan tersebut, petugas mengidentifikasi FI sebagai salah satu terduga pelaku dan menangkapnya di Kecamatan Puri.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku FI mengakui ada dua TKP lain sehingga total kejadian curat yang dilakukan FI bersama HE ada tiga TKP. Ini masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri penadahnya,” kata Erik.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita STNK dan BPKB Honda Beat milik korban, kunci kontak, flashdisk berisi rekaman CCTV, kaus bermotif cokelat putih, serta sepasang sandal yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian di Jatirejo.
Polisi masih mendalami pengakuan FI dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah barang hasil curian.
FI kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sesuai keterangan kepolisian.
