Logo

Polda Jatim Ungkap Penggelapan 185 Ton Gula di Tiga Pabrik, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Reporter:,Editor:

Jumat, 16 October 2026 14:15 UTC

Polda Jatim Ungkap Penggelapan 185 Ton Gula di Tiga Pabrik, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Polda Jatim menangkap pelaku penggelapan 185 ton gula, Jumat, 16 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet

JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan 185 ton gula milik tiga pabrik gula di Jawa Timur.

Kasus yang berlangsung pada 27 September hingga 2 Oktober 2026 itu diperkirakan menimbulkan kerugian mencapai Rp3 miliar.

Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanipulasi nomor kontak pengemudi truk dan mengubah alamat tujuan pengiriman. Mereka kemudian mengalihkan muatan gula ke lokasi lain untuk dijual kembali.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tiga pabrik yang menjadi sasaran aksi tersebut adalah PG Semboro di Jember, PG Jatiroto di Lumajang, dan PG Ngadirejo di Kediri.

“Para pelaku memanfaatkan pencarian armada angkutan melalui media sosial dan aplikasi daring, serta memanipulasi nomor kontak pengemudi sehingga komunikasi terlihat seolah berjalan normal,” kata Jules saat konferensi pers di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat, 16 Oktober 2026.

Menurut Jules, pelaku mengganti nomor telepon pengemudi asli dengan nomor virtual. Cara tersebut membuat pihak yang memesan pengiriman tidak menyadari bahwa komunikasi mereka telah dikendalikan pelaku dan tujuan pembongkaran muatan dialihkan.

“Nomor kontak pengemudi asli diganti menggunakan nomor virtual. Pihak yang memesan pengiriman mengira berkomunikasi dengan pengemudi asli, padahal justru diarahkan oleh pelaku untuk membongkar muatan di lokasi lain,” ujarnya.

Kasus pertama terjadi di PG Semboro pada 27–28 September 2026. Pelaku diduga mengalihkan 110 ton gula yang seharusnya dikirim sesuai tujuan ke sebuah gudang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, tersangka RK diduga mengendalikan jaringan dengan mencari informasi muatan melalui Facebook. RK juga disebut menyewa armada angkutan menggunakan aplikasi Link.id.

Sementara itu, tersangka RBI diduga menyediakan nomor virtual untuk mengelabui pihak pemesan pengiriman. RBI juga diduga bertugas mencari pembeli gula di wilayah Sidoarjo.

Aksi serupa terjadi di PG Jatiroto, Lumajang, pada 28 September 2026. Sebanyak 35 ton gula yang semestinya dikirim ke Bandung justru dialihkan ke kawasan Candi, Sidoarjo.

Penyidik menduga DNG mengatur pengalihan muatan dengan menyamar sebagai pihak yang berkaitan dengan dokumen pengiriman. Adapun YYG diduga berperan sebagai pengemudi yang ditugaskan untuk mengangkut gula tersebut.

Kasus ketiga menyasar PG Ngadirejo di Kediri. Pada periode 28 September hingga 2 Oktober 2026, pelaku diduga mengalihkan 40 ton gula yang seharusnya dikirim ke Sukabumi, Jawa Barat.

Muatan tersebut kemudian dijual di wilayah Magetan dan Madiun. Dalam kasus ini, DNG kembali diduga berperan sebagai koordinator pengalihan muatan, dengan transaksi pembelian tercatat sekitar Rp679 juta.

Selain itu, sebagian gula lainnya diduga dijual secara eceran di Tulungagung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak dalam rangkaian aksi tersebut. Polisi juga mendalami jalur distribusi dan aliran uang dari penjualan gula.

“Kami telusuri bagaimana mekanisme pengalihan dilakukan, siapa yang terlibat dari awal hingga penjualan kembali, serta bagaimana aliran uang hasil penjualan gula tersebut,” kata Roy.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta sisa uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Polisi juga menyebut masih ada sejumlah pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Roy.

Polda Jatim mengimbau pelaku usaha memperketat pemeriksaan identitas pengemudi dan armada angkutan sebelum mengirim barang. Perusahaan juga diminta mengonfirmasi langsung setiap perubahan alamat tujuan pengiriman untuk mencegah pengalihan muatan secara ilegal.