PN Gresik Periksa Saksi Kasus Pelanggaran Izin Edar Penjualan Pupuk

Izin Edar Kedaluwarsa
Agus Salim

Reporter

Agus Salim

Rabu, 25 Mei 2022 - 12:20

Editor

Ishomuddin
pn-gresik-periksa-saksi-kasus-pelanggaran-izin-edar-penjualan-pupuk

PENJUALAN PUPUK. Sidang dugaan pelanggaran izin edar pupuk di PN Gresik, Rabu, 25 Mei 2022. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengadili terdakwa Istiawan, warga Jalan Sunan Ampel, Desa Wadeng, Gresik, atas dugaan mengedarkan pupuk dengan nomor izin edar yang sudah kedaluwarsa.

Pengusaha pupuk CV. Kawan Tani Sejati itu didakwa telah memproduksi pupuk jenis super fosfat SP-36 KTS P20S dengan nomor izin edar yang kedaluwarsa.

Pada Rabu, 17 Nopember 2021, terdakwa memesan pupuk kepada saksi Muhlisun Jaelani dengan bahan dolomite, fosfat, dan kalsium yang dikemas menggunakan sak karung polosan.

Oleh terdakwa, diolah kembali dengan cara dolomite dicampur dengan fosfat kadar rendah dan clay kuning kemudian dimasukkan ke mesin menjadi butiran berwarna hitam.

BACA JUGA: Kejari Jember Segera Limpahkan Kasus Pelanggaran Distribusi Pupuk ke Pengadilan

Selanjutnya, pada kemasan diberi label kandungan dan produsen dengan label pupuk super fosfat SP-36 KTS P20S (Fosfat) 35 persen S (Sulfur) 5 persen CV. Kawan Tani Sejati serta memuat nomor izin edar G.713/DLM.DEPTAN-PPI/X/2010.

Kemudian diedarkan oleh terdakwa kepada pemesan dengan harga per satu sak pupuk dengan berat 50 kilogram Rp55 ribu. Namun izin edar dari Kementerian Pertanian sudah kedaluwarsa.

Sidang dengan majelis hakim yang dipimpin Agus Walujo Tjahjono mengagendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. A Ngurah Wirajaya menghadirkan saksi penangkap dari Polres Gresik.

BACA JUGA: Sepanjang 2022 Kabupaten Ponorogo Dijatah Sebanyak 62.731 Ton Pupuk Subsidi

Pada keterangannya, saksi mengatakan pupuk milik terdakwa yang akan dijual ke pemesan sudah diangkut menggunakan truk sebanyak 200 sak atau sekitar 10 ton.

"Dari hasil pemeriksan, kami dapatkan bahwa izin kemasan dari Departemen Pertanian (Deptan) yang tertera pada kemasan pupuk sudah kedaluwarsa dan tidak berlaku," kata saksi penyidik Polres Gresik, Rabu, 25 Mei 2022.

Sidang ditutup dan dilanjutkan atau ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Baca Juga